ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Skema perpajakan yang diterapkan pasca UU Cipta Kerja tahun 2020 justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena negara harus menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Jadi ketika UU Cipta Kerja diterapkan, status batubara menguat dari Barang Tidak Kena Pajak menjadi Barang Kena Pajak.
Alhasil, industri batu bara bisa meminta pengembalian PPN ke pemerintah.
Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun, kata Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat gabungan dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), dikutip dari KOMPAS.COM, Rabu (10/12/2025).
Mantan Bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mengatakan, dengan besarnya restitusi, penerimaan negara dari sektor batubara tidak bertambah, malah tergerus.
Faktanya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini adalah negatif.
Untuk memulihkan keseimbangan fiskal, pemerintah mengenakan bea keluar batubara.
Menkeu Purbaya menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melemahkan industri, melainkan untuk menutupi kerugian negara sejak perubahan regulasi pada tahun 2020.
Ia juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak mengganggu daya saing ekspor.
Sebab, sebelum tahun 2020, tanpa fasilitas restitusi yang besar, industri batubara masih mampu bersaing di pasar internasional.
Jokowi kerap berbangga dengan UU Cipta Kerja
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dulu kerap menyombongkan UU Cipta Kerja sebagai terobosan untuk mengurangi tumpang tindih peraturan (omnibus law), menyederhanakan perizinan berusaha, meningkatkan investasi, dan membuka seluas-luasnya lapangan kerja untuk mengatasi persoalan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi, serta penyederhanaan perizinan bagi UMKM dan koperasi.
Ia menegaskan, undang-undang ini sangat penting untuk menyerap tenaga kerja baru dan mendorong ekosistem investasi, meski sempat menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja.
Salah satunya saat Jokowi berpidato di World Economic Forum yang digelar secara virtual pada 25 November 2020.
Saat itu, ia menggalakkan kemudahan berusaha di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengesahan omnibus UU Cipta Kerja merupakan langkah besar bagi kita dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan memberikan kepastian hukum, serta memberikan insentif untuk menarik investasi, khususnya industri padat karya dan ekonomi digital, kata Jokowi dalam siaran pers resmi dari Istana Kepresidenan.
Jokowi mengatakan, Indonesia terus berkomitmen untuk bergerak menuju perekonomian yang lebih hijau dan berkelanjutan tanpa melupakan kelestarian lingkungan.
Ia menambahkan, perlindungan hutan tropis tetap menjadi prioritas Indonesia sebagai pertahanan terhadap perubahan iklim.
Indonesia sendiri telah melakukan beberapa terobosan, seperti penggunaan biodiesel B-30, pengembangan green diesel D100 dari kelapa sawit yang menyerap 1 juta ton minyak sawit produksi petani, pemasangan ratusan ribu pembangkit listrik tenaga surya di atap rumah tangga, dan pengolahan bijih nikel menjadi baterai litium yang dapat digunakan pada ponsel dan mobil listrik.
Jokowi menyatakan, seluruh upaya tersebut akan menciptakan puluhan ribu lapangan kerja baru yang juga berkontribusi terhadap pengembangan energi di masa depan.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang bagi Indonesia untuk ikut serta dalam kebangkitan perekonomian dunia.
Oleh karena itu, kata Jokowi, Indonesia mendukung dunia dengan membangun ekosistem investasi yang jauh lebih baik dengan melakukan perbaikan besar-besaran pada ekosistem regulasi dan birokrasi, memberikan insentif investasi yang sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, dan memastikan kondisi sosial dan politik yang stabil.
Saya mengajak masyarakat dunia untuk bergabung dan berinvestasi di Indonesia, untuk membangun perekonomian dunia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berketahanan, kata Jokowi.
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Jokowi setelah mendapat persetujuan DPR pada 5 Oktober 2020 dan ditandatangani serta diundangkan pada 2 November 2020 sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, meski ada penolakan dari beberapa pihak dan kemudian ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perbaikan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






