BANDASAPULUAH.COM – Yahya Cholil Staquf menegaskan, penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah. Dia menegaskan, rapat paripurna yang digelar untuk mengangkat Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum tidak sesuai mekanisme.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ya kita tidak akan membahasnya panjang lebar, karena menurut aturan tidak bisa dianggap ada, karena pertama-tama dinyatakan sebagai lanjutan dari sesuatu yang inkonstitusional yaitu tidak sah, oleh karena itu tidak sah dan juga prosedur dan mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” kata pria yang akrab disapa Gus Yahya ini kepada wartawan.
Gus Yahya menambahkan, rapat harian Syuriyah tidak bisa mencopotnya dari jabatan Ketua PBNU. Oleh karena itu, dia menilai penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Plt Ketua PBNU tidak bisa dilaksanakan.
Ya, dari awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syariah tidak mempunyai kewenangan memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya ketua umum. Itu saja, kalau tidak diizinkan tetap tidak bisa diterima, jadi tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi, ujarnya.
Ia menambahkan, satu-satunya forum yang bisa digunakan untuk menggantikannya adalah melalui konferensi.
“Muktamar. Ini sebenarnya hal yang universal ya, di mana-mana tidak ada amanah organisasi yang bisa diberhentikan di luar musyawarah tertinggi, tidak pernah terjadi. Ini tentu hal yang universal sebenarnya. Semua tahu, di NU juga sama, tidak ada aturan khusus tentang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KH Zulfa Mustofa dilantik sebagai Pejabat Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rapat Paripurna PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Senin malam (9/12/2025). KH Zulfa menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang diberhentikan oleh Syuriah PBNU.
Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh, mendapat amanah dari Rais Aam KH Miftachul Akhyar untuk memimpin Pleno. Mohammad Nuh juga mengatakan, hasil rapat telah memutuskan Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa akan menjabat sebagai Plt Ketua PBNU.
Demikianlah pengangkatan Ketua Umum PBNU sisa masa jabatannya, selebihnya untuk saat ini Yang Mulia Bapak KH Zulfa Mustofa, kata Mohammad Nuh.
Nuh menjelaskan, KH Zulfa Mustofa ke depan akan memimpin PBNU dan menjalankan tugasnya hingga Muktamar NU pada tahun 2026.
Oleh karena itu, beliau akan memimpin PBNU sebagai Plt Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya hingga Kongres yang Insya Allah dilaksanakan pada tahun 2026, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






