BANDASAPULUAH.COM – Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah kewenangannya. Mereka telah menambah tim penasihat hukum yang akan mendampingi mereka sepanjang proses hukum.
Dokter Tifa mengatakan, tim pengacara baru ini bukan untuk menggantikan tim pengacara lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Maka kami bertiga memutuskan untuk menambah amunisi atau menambah kekuatan dengan membentuk tim kuasa hukum baru, kata Tifa di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Nantinya, kata dia, akan ada tiga koordinator yang secara khusus mengawal langkah hukum yang akan diambil ke depan.
Yang pertama Pak Muhammad Taufiq, lalu Pak Jahmada Girsang, lalu tiga serangkai ketiga Pak Refly Harun, ujarnya.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa tim ini dibentuk bukan untuk menggantikan atau menggantikan tim yang sudah ada yang selama ini mendampingi kami,” lanjutnya.
Kasus fitnah ijazah palsu Jokowi sendiri sudah melibatkan delapan tersangka. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






