ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Seorang perempuan berinisial DS (33) asal Kota Bandar Lampung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang janda dua anak berinisial MZ (35), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sidang digelar tertutup di ruang Cakra PN Mojokerto karena kasus ini tergolong kejahatan terhadap moralitas. Dalam persidangan, DS diperiksa sebagai terdakwa.
MZ bekerja di salon potong rambut dan tata rias pengantin milik keluarganya. Ia mengaku mengenal DS melalui pesan langsung (DM) TikTok sekitar April 2025. Keduanya bertukar nomor WhatsApp dan terus berkomunikasi secara intens.
Saya disuruh menelepon suami saya. “Saya melakukannya karena tergiur uang, saya kira silaturahmi hanya sebatas dunia maya,” kata MZ saat ditemui di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/12/2025).
Menurut MZ, selama menjalin hubungan, ia kerap menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh lewat media online dengan imbalan sejumlah uang.
“Setiap saya selesai melakukan apa yang dia mau, saya ditransfer Rp 2-3 juta, saya juga punya Rp 4 juta,” ujarnya.
Permasalahan muncul saat DS datang langsung ke Mojokerto dan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan MZ. Permintaan itu ditolak. MZ memutus komunikasi dengan memblokir nomor terdakwa.
Namun DS diduga mengancam akan mencari MZ dan menyebarkan video pribadi korban.
“Dia bilang akan mencari saya sampai ketemu. Dia mengancam akan menyebarkan video saya. Saya takut,” kata MZ.
Karena takut, MZ akhirnya menemui DS di sebuah kos-kosan di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7/2025). Saat itu, ia didampingi dua rekannya berinisial PH (18) dan FU (30).
Di dalam kamar kos, MZ kembali menolak ajakan menikah. Penolakan ini memicu kemarahan terdakwa.
“Dia marah dan minta uangnya dikembalikan semua. Saya boleh kembalikan asalkan ada kesepakatan dia tidak mengganggu saya lagi,” jelasnya.
DS mengaku sudah merelakan hingga Rp 100 juta. MZ mengaku meminta uang tersebut bukan untuk dirinya sendiri, melainkan sebagai kompensasi menjalin hubungan online.
Situasi kemudian memanas. DS diduga mengacungkan pisau cutter, mengancam korban dan temannya, lalu memperkosa MZ.
“Saya tendang kepalanya sampai membentur tembok. Lalu saya teriak hingga teman saya di luar menggedor pintu,” kata MZ.
Setelah pintu dibuka, MZ berhasil kabur bersama dua temannya dan melaporkannya ke Polres Mojokerto. Polisi kemudian menangkap DS pada Sabtu (12/7/2025).
DS kini dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Harapan saya, dia dihukum sesuai perbuatannya agar menyerah, agar tidak ada korban lagi, kata MZ.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






