BANDASAPULUAH.COM -Perubahan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami akan menanyakan kepada Majelis Yang Mulia apa laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai hasil pembahasan: (1) perubahan RUU Prioritas 2026, (2) perubahan kedua RUU Legislasi Nasional 2025-2029. Apakah bisa disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR.
Membacakan hasil kerja Baleg tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per 27 November 2025, pihaknya telah menyampaikan status Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang memuat lima poin.
Pertama, telah disahkan menjadi undang-undang yakni 21 RUU yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembahasan tingkat satu, total 9 tagihan. Menunggu tugas tingkat satu, tujuh tagihan, kata Bob.
Selain itu, Bob juga menyebutkan ada tiga RUU yang sedang dalam proses harmonisasi di Baleg, dan ada 34 RUU yang sedang dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.
Beberapa tagihan yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi yang membidangi antara lain:
– RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).
– RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).
– Surat Tagihan Patriot Bond atau Surat Berharga (nomor 36).
– RUU tentang Kekuasaan Kepulauan Anagata (nomor 37).
– RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).
– RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).
Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026:
1. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. RUU Obligasi Patriot.
4. RUU Ketenagalistrikan Kepulauan Anagata.
5. RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.
“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD pada RUU Prolegnas Perubahan Kedua Tahun 2025-2029, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” kata Bob.
Sekaligus memasukkan dua RUU yang diusulkan DPR dalam hal ini Badan Legislasi ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026, yakni RUU Penyadapan dan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, lanjutnya.
Sementara itu, dalam rapat kerja antara Baleg dengan Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Badan Legislasi dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang sebelumnya masuk dalam RUU Legislasi Nasional Prioritas 2025.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang mengarah pada pencapaian pembangunan berkelanjutan,” kata Bob.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






