DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

i

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

BANDASAPULUAH.COM -Perubahan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami akan menanyakan kepada Majelis Yang Mulia apa laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai hasil pembahasan: (1) perubahan RUU Prioritas 2026, (2) perubahan kedua RUU Legislasi Nasional 2025-2029. Apakah bisa disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR.

Membacakan hasil kerja Baleg tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per 27 November 2025, pihaknya telah menyampaikan status Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang memuat lima poin.

Baca Juga :  Perlahan Bergerak ke Selatan: Mengapa Para Ilmuwan Menganggap Penyebaran Jamur Ini “Mengerikan”

Pertama, telah disahkan menjadi undang-undang yakni 21 RUU yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembahasan tingkat satu, total 9 tagihan. Menunggu tugas tingkat satu, tujuh tagihan, kata Bob.

Selain itu, Bob juga menyebutkan ada tiga RUU yang sedang dalam proses harmonisasi di Baleg, dan ada 34 RUU yang sedang dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.

Beberapa tagihan yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi yang membidangi antara lain:

– RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).

– RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).

– Surat Tagihan Patriot Bond atau Surat Berharga (nomor 36).

– RUU tentang Kekuasaan Kepulauan Anagata (nomor 37).

– RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).

Baca Juga :  Eropa akan menyaksikan kekeringan parah selama ratusan tahun dengan runtuhnya Lingkungan dan iklim Amok Saat Ini

– RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).

Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026:

1. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

3. RUU Obligasi Patriot.

4. RUU Ketenagalistrikan Kepulauan Anagata.

5. RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.

“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD pada RUU Prolegnas Perubahan Kedua Tahun 2025-2029, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” kata Bob.

Baca Juga :  Link Viral Julia Live Tidak Disensor, Demi Menyediakan TikTok, Saya Berani Lakukan Ini Dan Sekarang Mohon Maaf

Sekaligus memasukkan dua RUU yang diusulkan DPR dalam hal ini Badan Legislasi ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026, yakni RUU Penyadapan dan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, lanjutnya.

Sementara itu, dalam rapat kerja antara Baleg dengan Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Badan Legislasi dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang sebelumnya masuk dalam RUU Legislasi Nasional Prioritas 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang mengarah pada pencapaian pembangunan berkelanjutan,” kata Bob.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir
Basarnas Akan Hentikan Evakuasi di Sumatera, Ini Alasannya
Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Babel Tekankan Kesiapan Personel Jelang Ops Nataru
Moskow mempertimbangkan rencana kebijakan luar negeri baru AS – Rusia dan Bekas Uni Soviet
Dasco meminta Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara umrah Bupati Aceh Selatan saat bencana terjadi
Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa
Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak
Korban Bencana Sumatera Bertambah Jadi 961 Orang Meninggal dan 293 Orang Hilang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:51 WIB

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:31 WIB

Basarnas Akan Hentikan Evakuasi di Sumatera, Ini Alasannya

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:10 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Babel Tekankan Kesiapan Personel Jelang Ops Nataru

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:49 WIB

Moskow mempertimbangkan rencana kebijakan luar negeri baru AS – Rusia dan Bekas Uni Soviet

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:27 WIB

Dasco meminta Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara umrah Bupati Aceh Selatan saat bencana terjadi

Berita Terbaru

Basarnas Akan Hentikan Evakuasi di Sumatera, Ini Alasannya

Nasional

Basarnas Akan Hentikan Evakuasi di Sumatera, Ini Alasannya

Selasa, 9 Des 2025 - 06:31 WIB