BANDASAPULUAH.COM – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyayangkan tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Kepergian bupati dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin daerah, apalagi tanpa izin Gubernur Aceh atau Menteri Dalam Negeri.
Eka Widodo yang akrab disapa Edo menegaskan, seorang kepala daerah harus berada di tengah masyarakat saat menghadapi situasi darurat. Sebab, kehadiran seorang pemimpin sangat diperlukan untuk menjamin penanganan yang cepat dan terkoordinasi, dibandingkan meninggalkan daerah ketika warganya terdampak bencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sebagai pemimpin, Bupati Aceh Selatan harusnya menjadi garda terdepan dalam menghadapi bencana. Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan saat masyarakat sedang mengalami bencana, jelas merupakan bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab publik,” kata Edo kepada wartawan, Senin (8/12).
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar tata kelola terkait izin perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, dia menilai perlu diambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Edo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menekankan pentingnya penegakan disiplin terhadap kepala daerah yang melanggar peraturan.
“Jangan ada preseden bagi kepala daerah untuk seenaknya sendiri tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan warganya,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, ketidakhadiran kepala daerah saat situasi darurat merupakan permasalahan serius yang harus ditindaklanjuti.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tetap berada di lapangan saat terjadi bencana.
Presiden dengan tegas mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak keluar arena, tetap berada di lapangan, kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sebelumnya telah mengeluarkan teguran terkait prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Imbauan ini dilakukan agar seluruh kepala daerah tetap berada di daerahnya masing-masing.
Dan Mendagri mengingatkan ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini merupakan prediksi cuaca pada bulan November dan Desember akan kurang baik, Mendagri segera menyampaikan hal tersebut kepada seluruh Kepala Daerah, tegas Bima.
Oleh karena itu, ia menilai ketidakhadiran kepala daerah saat masyarakat membutuhkan penanganan segera patut mendapat perhatian khusus. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan sebelum memberikan sanksi.
“Nah, tentunya kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi perlu dilakukan penyelidikan dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






