ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi kekerasan berencana di Jakarta yang rencananya bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2025.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BDM, TSF dan YM. Mereka diduga terlibat dalam perencanaan aksi anarkis yang diselenggarakan melalui percakapan di grup aplikasi komunikasi terenkripsi bertema anarko.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap interaksi intensif antar tersangka dalam kelompok bernama “A-JKT” di aplikasi Sidang. Pembicaraan tersebut mencakup diskusi mengenai demonstrasi yang direncanakan akan berubah menjadi kekerasan.
Perencanaan aksi anarkis akan dilakukan pada aksi demonstrasi 10 Desember 2025, kata AKBP Fian saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BDM diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola akun Instagram @bahanpelitz sejak November 2025. Akun tersebut digunakan untuk menyebarkan konten yang mengandung ancaman dan teror.
“BDM diketahui membuat enam buah bom molotov yang masih dalam tahap produksi dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka TSF alias Verdatius alias vrdts yang merupakan admin grup A-JKT,” kata Fian.
Cara yang dilakukan pelaku, lanjut Fian, adalah menebar ancaman melalui postingan media sosial hingga menimbulkan ketakutan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan tidak akan berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan ada aktor lain di balik rencana kerusuhan tersebut.
Kami tidak akan berhenti di sini. “Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perencanaan aksi anarkis ini,” tegas Budi.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung menjelaskan, penangkapan tersangka BDM dan TSF berawal dari patroli siber rutin.
Baca juga: Jelang Hari HAM Sedunia, Mahasiswa Diimbau Waspada Provokasi Kelompok Anarko
Saat patroli, petugas menemukan akun Instagram yang mengunggah foto salah satu bangunan disertai kalimat ancaman.
Kalimat tersebut berbunyi, ‘kami adalah bayangan yang kamu takuti dan kami adalah terornya’. Lalu di cerita selanjutnya dikatakan, ‘Saya sudah meneror rumahmu, tapi kantormu ingin aku diteror juga’, kata Rafles.
Unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Hasil penggeledahan berujung pada penangkapan BDM yang diamankan di rumahnya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari BDM kami mengamankan enam botol yang dirangkai menjadi bom molotov dan percakapan di platform Session,” jelas Rafles.
Dalam pemeriksaan, BDM mengaku bom molotov itu dibuat atas permintaan TSF. Keduanya diketahui bertemu saat kegiatan pasar bebas di kawasan Bendungan Hilir (Benhil) sekitar September 2025.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap TSF di kediamannya di Bekasi. TSF diketahui merupakan pengelola akun Instagram Verdatius.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, masker gas respirator, pakaian berwarna hitam, dan enam botol yang dirakit sebagai bom molotov.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menambahkan, tersangka ketiga berinisial YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
YM diduga mengirimkan dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menyimpan bahan peledak yang membahayakan nyawa.
Penangkapan tersebut bermula dari patroli siber akun Catsrebel yang mengunggah foto bahan peledak dengan caption ‘sambil bersiap-siap’, kata Herman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan bom molotov yang disiapkan untuk kerusuhan, serta sejumlah data elektronik dari ponsel dan akun media sosial YM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B ayat (1) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Peringatan Hari HAM Sedunia di Manokwari Kisruh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, 2 Pengunjuk Rasa Ditangkap
Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






