BANDASAPULUAH.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah di tengah bencana merupakan kesalahan fatal. Sebab, bupati sebagai pemimpin mempunyai kewenangan mengoordinasikan tindakan darurat,
Ya tentu (tindakan fatal) karena Bupati dan Wali Kota adalah pimpinan Forkopimda bersama Kapolri dan Dandim, mereka mengkoordinasikan tindakan darurat di lapangan jadi kewenangannya, kewenangannya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda, kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebutkan adanya kewajiban bagi kepala daerah. Begitu pula dengan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.
Mirwan pun berpotensi dicopot dari jabatannya karena melakukan kesalahan fatal.
Sanksi juga sudah diatur di sana, mulai dari sanksi berupa teguran, teguran, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap, ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS viral usai menunaikan umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh Selatan. Foto Mirwan saat beribadah di Tanah Suci tersebar di media sosial.
Foto tersebut tersebar setelah pihak biro perjalanan mengunggah foto Mirwan. Dalam foto tersebut, ternyata Mirwan tak hanya pergi sendiri, tapi juga bersama keluarganya
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






