KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

i

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

-Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto yang kini menjabat Pj Gubernur Riau berpeluang dipanggil tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Jika kami menemukan data dan dokumen yang perlu dikonfirmasi dengan yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu kami akan panggil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu, 7 Desember 2025.

Dalam kasus ini, tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah, Rabu 12 November 2025. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Selanjutnya pada Selasa 11 November 2025, tim penyidik ​​menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari situ penyidik ​​mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

Sementara itu, pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik ​​menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik ​​juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, termasuk terkait dokumen anggaran Pemprov Riau.

Baca Juga :  PSI Sebut Jokowi Tak Bisa Buka Ijazah Seperti Arsul Sani: Bisa Jadi Preseden Buruk

Sementara itu, pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik ​​menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.

Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik ​​juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lain di Riau. Dari sana, penyidik ​​mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk CCTV.

Baca Juga :  Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Layak Diusut

Dari hasil OTT pada 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana
Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang
Kecelakaan Mobil Kelompok Bantuan Banjir di Aceh Timur, 2 Orang Tewas dan 5 Luka-luka
Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta
Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Menjadi Alasan Sensasi dan Fitnah
Afrika Selatan membatalkan pembebasan visa bagi warga Palestina yang menghadapi pengungsian | berita
Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana
Konten Ferry Irwandi dinilai menghina korban bencana Sumatera