BANDASAPULUAH.COM -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur akan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut yang saat ini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Selama ini yang kami lakukan adalah memblokir ketiga orang yang terlibat dalam kasus haji ini karena kami melihat mereka memiliki informasi yang sangat kami butuhkan, dan banyak informasi yang sangat kami perlukan untuk mengungkap kasus ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu 7 Desember 2025.
Maka kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya preventif terhadap ketiga orang tersebut pada Agustus 2025 hingga Februari 2026. Pihak-pihak tersebut akan dipanggil kembali setelah tim penyidik kembali dari Arab Saudi dan memperoleh data terkait ibadah haji dari Arab Saudi.
Tentu saja sejauh informasi yang kami dapat, tim ada di Arab Saudi, mereka sedang pulang kampung, lalu ada hal-hal yang perlu dipastikan lagi dengan ketua asosiasi dan lain-lain, tentu akan kami panggil, pungkas Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus ini sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Umum dengan dugaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, tambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi itu terbagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut didapat usai pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Namun Keputusan Menteri Agama nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 sebenarnya mengatur pembagian kuota haji reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji khusus sebanyak 10.000.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






