BANDASAPULUAH.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidikan putra Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran 2015.
Plt Deputi (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, putra Ria Norsan, Arief Rinaldi, terkait dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasus ini terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat menjabat Bupati Mempawah. Jadi otomatis ada koneksinya, kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu 7 Desember 2025.
Asep menjelaskan, tim penyidik sedang mencari Arief Rinaldi terkait dugaan aliran uang korupsi. Arief Rinaldi diperiksa di Mapolda pada Kamis, 4 Desember 2025 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Golkar.
“Dari segi perencanaan dan lain sebagainya, dalam artian ini tentunya juga ada komunikasi dan hal-hal lain yang perlu kita dalami seperti itu. Termasuk juga pihak keluarga,” pungkas Asep.
Sejak Rabu, 24 September 2025 hingga Kamis, 25 September 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti atau dokumen.
Sebelumnya, Ria Norsan diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam, KPK mendalami peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga sudah memeriksa saksi lainnya yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar. Namun identitas para tersangka belum diumumkan KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari 2 pejabat negara dan 1 pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.
Perkara ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada 25-29 April 2025, KPK melakukan penggeledahan di 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






