ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cesuim-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara China yang menjabat Direktur di PT PMT, kata Kepala Divisi Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan CS-137 Bara Krishna Hasibuan saat dikonfirmasi media, dikutip Jumat (5/12).
Tersangka terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengatur Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan paparan radiasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Hasil pengukuran menunjukkan paparan radiasi sebesar 216 microciverts per jam pada tungku bagian luar, dan meningkat menjadi 700 microciverts per jam pada tungku bagian dalam.
PT PMT diketahui beroperasi pada September 2024 hingga Juli 2025 dengan mengolah bahan baku stainless dari bahan skrap dan barang bekas.
Dalam penggeledahan dilansir Antara, pihak berwenang menemukan limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah tersebut disimpan di gudang produksi tanpa dikelola sesuai aturan, bahkan ada yang dibuang ke tempat barang rongsokan di kawasan Cikande.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






