ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Polemik yang muncul atas beroperasinya Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi. Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menegaskan, polemik ini menyangkut lemahnya kewenangan pemerintah dalam mengawasi bandara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Khususnya terkait dugaan penerbangan internasional tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi, sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin yang menuduh adanya praktik ‘negara di dalam negara’, kata Ahmad Yani dalam keterangan partainya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dikatakannya, sejak beroperasi pada tahun 2019, Bandara IMIP telah ditetapkan sebagai bandara khusus kebutuhan internal kawasan industri. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat kesenjangan pengawasan yang sangat serius.
Saat Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025, menimbulkan pertanyaan besar. Artinya, apakah ada penerbangan internasional tanpa pengawasan negara? Pertanyaan ini menyentuh aspek fundamental kedaulatan Indonesia, ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad Yani menyampaikan pandangan partainya sebagai berikut:
Pertama, kedaulatan negara tidak bisa ditawar.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak bisa membiarkan bandara melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah. Ini bukan sekedar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan negara. Bandar udara merupakan tempat masuk dan keluarnya orang, barang dan modal. Tanpa pengawasan resmi, kedaulatan negara bisa terancam.
Kedua, ancaman penyelundupan dan kejahatan transnasional.
Penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah membuka peluang penyelundupan yang sangat besar. Tidak hanya komoditas sederhana, manusia, senjata, obat-obatan terlarang, tenaga kerja ilegal, bahkan kekayaan alam juga bisa dicuri dan dibawa ke luar negeri. Hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional, stabilitas sosial dan integritas ekonomi.
Ketiga, dugaan penerbangan internasional sejak 2019.
Meski Bandara IMIP berstatus bandara khusus dan belum memiliki izin penerbangan internasional, namun ketiadaan pengawasan sangat memungkinkan terjadinya penerbangan internasional sejak tahun 2019. Fakta bahwa Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa praktik tersebut memang terjadi. Hal ini merupakan bukti lemahnya regulasi
dan pengawasan.
Empat Tuntutan kepada Pemerintah
Oleh karena itu, lanjut Ahmad Yani, Partai Masyumi meminta pemerintah mengusut dugaan penerbangan internasional pada 2019-2025. “Pemerintah harus membentuk tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan lain-lain
“Instansi terkait akan menyelidiki apakah penerbangan internasional ilegal benar-benar terjadi,” ujarnya.
Kemudian, menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Bandara IMIP. Jika terbukti ada penerbangan internasional ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat harus diselidiki secara hukum. “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara,” lanjutnya.
Selanjutnya, mengusut dugaan kerugian negara. Pengoperasian bandara tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari segi pajak, bea masuk, dan potensi penyelundupan. Pemerintah harus menghitung dan mengungkapkan secara transparan kerugian yang ditimbulkan.
Selanjutnya, terapkan aturan ketat di bandara-bandara khusus. Ke depan, pemerintah harus memastikan setiap bandara baik umum maupun khusus mendapat pengawasan ketat dari otoritas negara. Tidak boleh ada lagi bandara yang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, lanjut Ahmad Yani.
Lebih lanjut dia menambahkan, permasalahan bandara IMIP bukan sekedar masalah teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Tidak boleh ada “negara di dalam negara” yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara. Pemerintah harus bertindak tegas, transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini.
Bandara merupakan pintu gerbang menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jika gerbang ini dibiarkan maka ancaman terhadap bangsa akan semakin besar,” tegas Ahmad Yani.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






