AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

i

AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

KOTA ACE – AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang ahli dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Dewan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Basuki. Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Dewan KKEP. Sidang juga dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilakukan secara tertutup.

Usai persidangan, AKBP Basuki digiring keluar ruang sidang oleh sejumlah personel. Ia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Dia melakukan ini sampai dia memasuki lift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTDH memutuskan, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, kata kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media usai sidang kode etik AKBP Basuki.

Baca Juga :  Serma Helmizon Evakuasi Ibu dan Anak yang Terjebak Banjir di Pauh, Padang

Ia menambahkan, dalam pertimbangannya Dewan KKEP menyatakan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. Terbukti melakukan perbuatan tidur sekamar di luar nikah, kata Zainal.

AKBP Basuki dan mendiang Dwinanda Levi tinggal bersama di kos Dream Inn di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen kematian Levi di kamarnya pada 17 November 2025 pagi.

Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki juga mengaku pernah melakukan hubungan seksual dengan mendiang Levi. Padahal pada pemeriksaan awal, Basuki mengaku belum pernah melakukan hal seperti itu. Makanya kami kaget, kata Zainal.

Dalam sidang etik juga terungkap Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun, Basuki mengaku hubungannya dengan almarhum semakin erat sejak tahun 2025. Basuki pun menjelaskan alasannya mencantumkan nama Levi di kartu keluarganya.

Baca Juga :  357 warga Palestina tewas dalam 591 pelanggaran Israel sejak gencatan senjata, GMO – BANDASAPULUAH.COM

Basuki mengaku bersimpati dengan Levi karena tinggal sendirian tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang. Jadi dia bantu memudahkan cari kerja di Semarang. Pokoknya karena kasihan (ke Levi) karena yatim piatu, kata Zainal.

Zainal mengaku menyambut baik keputusan PTDH terhadap Basuki. “Saya sebagai kuasa hukum Dokter Levi yakin dengan PTDH, karena menyebabkan meninggalnya seseorang, dalam hal ini dalam kendali pelaku atau tersangka. Karena saat itu hanya kami berdua,” ujarnya.

Menurut Zainal, Basuki kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan Dewan KKEP tersebut. Ia menambahkan, karena jabatan Basuki adalah perwira menengah, maka jika diajukan banding maka prosesnya akan dilakukan di Mabes Polri.

Saat ini, Bareskrim Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Unsur pasal yang kami terapkan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Dwi Subagio saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.

Baca Juga :  Diduga TPPU, Audit Internal yang Beredar Ungkap Aliran Dana Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

Sebelumnya, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pengusutan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus meninggalnya Dwinanda Levi.

Jabatan AKBP B sejak 21 November 2025 dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jateng, kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.

Ia menambahkan, mutasi AKBP Basuki bertujuan untuk memudahkan Bidpropam Polda Jateng dalam melakukan penyidikan terhadap perwira menengah berusia 56 tahun tersebut terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Penempatan khusus (patsus) dan pemberhentian dari jabatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, kata Artanto.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Premanisme dan Geng Motor, Polda Kep. Babel Melakukan Patroli KRYD
Benarkah Patrizia Reggiani memalsukan tanda tangan Rodolfo Gucci?
BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing
Angola mengusir lebih dari 36 ribu imigran gelap – DW – 11/12/2025
Usai Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Ijazah Mana yang Akan Dia Buat Lagi?
Film Karir Heath Ledger yang Paling Diremehkan Akan Hadir di Streamer Gratis Bulan Depan
Jalen Williams dari OKC Thunder Terus Bersaing untuk Kembali dari Cedera
Menakutkan! Buntut Penghinaan Suku Sunda, Rumah Resbob Digerebek Massa

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:00 WIB

Cegah Premanisme dan Geng Motor, Polda Kep. Babel Melakukan Patroli KRYD

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:39 WIB

Benarkah Patrizia Reggiani memalsukan tanda tangan Rodolfo Gucci?

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:18 WIB

BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:57 WIB

Angola mengusir lebih dari 36 ribu imigran gelap – DW – 11/12/2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:36 WIB

Usai Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Ijazah Mana yang Akan Dia Buat Lagi?

Berita Terbaru

BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing

Nasional

BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Usai Insiden Cilincing

Minggu, 14 Des 2025 - 13:18 WIB