BANDASAPULUAH.COM – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera telah menjadi perhatian nasional.
Bahkan, jumlah korban meninggal akibat bencana tersebut saat ini dilaporkan mencapai hampir 1.000 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain itu, ratusan orang masih hilang dan terluka, sementara puluhan ribu rumah warga mengalami kerusakan mulai dari kerusakan ringan hingga berat.
Kerusakan infrastruktur juga tercatat sangat parah. Data awal mencatat sekitar 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan rusak akibat banjir dan longsor.
Kondisi ini membuat penanganan darurat di sejumlah daerah terhambat dan akses ke daerah terpencil pun semakin sulit.
Bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya dipicu oleh curah hujan yang tinggi.
Sejumlah pihak menilai faktor ulah manusia turut memperparah dampak banjir, terutama praktik penebangan pohon secara liar yang merusak hutan dan menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air.
Salah satu perusahaan yang juga dituding publik terkait dengan bencana banjir besar di Sumut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perusahaan industri kertas ini menjadi sorotan karena diduga melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu keseimbangan lingkungan.
Di tengah sorotan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan yang memperparah banjir besar di Sumut, nama Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut terseret dalam perbincangan warganet.
Banyak pihak mengaitkan Luhut dengan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun berdasarkan data resmi, nama Luhut Binsar Pandjaitan tidak tercatat sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari.
Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU) ini didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada tahun 1983. Namun jejak kepemilikan Sukanto Tanoto sudah tidak terlihat lagi dalam struktur kepemilikan TPL.
Saat ini Allied Hill Limited tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Toba Pulp Lestari. Sedangkan kepemilikan saham publik sebesar 2,14 persen, dan porsi lainnya mencapai 5,32 persen.
Dengan struktur ini, kendali formal-legal atas operasional dan arahan strategis TPL berada di tangan Allied Hill Limited, bukan di tangan tokoh masyarakat atau pejabat pemerintah yang namanya terlibat.
Kelola Hampir 168 Ribu Hektar Lahan
PT Toba Pulp Lestari memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) sejak tahun 1992.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






