ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang ahli dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Dewan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Basuki.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Pengurus KKEP. Sidang juga dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Usai persidangan, AKBP Basuki digiring keluar ruang sidang oleh sejumlah personel. Ia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Dia melakukan ini sampai dia memasuki lift.
PTDH memutuskan pemberhentian atau pemberhentian itu tidak terhormat, kata kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media usai sidang kode etik AKBP Basuki.
Ia menambahkan, dalam pertimbangannya Dewan KKEP menyatakan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. Terbukti melakukan perbuatan tidur sekamar di luar nikah, kata Zainal.
AKBP Basuki dan mendiang Dwinanda Levi tinggal bersama di kos Dream Inn di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen kematian Levi di kamarnya pada 17 November 2025 pagi.
Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki juga mengaku pernah melakukan hubungan seksual dengan mendiang Levi. Padahal saat pemeriksaan awal, Basuki mengaku belum pernah melakukan hal seperti itu. Makanya kami kaget, kata Zainal.
Dalam sidang etik pun terungkap Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Meski demikian, Basuki mengaku hubungannya dengan almarhum semakin dekat sejak tahun 2025. Basuki pun menjelaskan alasannya mencantumkan nama Levi di kartu keluarganya.
Basuki mengaku bersimpati dengan Levi karena tinggal sendirian tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang. Jadi dia membantu mempermudah mencari pekerjaan di Semarang. “Hanya karena saya kasihan (pada Levi) karena dia yatim piatu,” kata Zainal.
Zainal mengaku menyambut baik keputusan PTDH terhadap Basuki. “Sebagai kuasa hukum Dokter Levi, saya percaya dengan PTDH, karena menyebabkan meninggalnya seseorang, dalam hal ini di bawah kendali pelaku atau tersangka. Karena saat itu hanya kami berdua,” ujarnya.
Menurut Zainal, Basuki kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan Dewan KKEP. Dia menambahkan, karena posisi Basuki adalah perwira menengah, maka jika diajukan banding maka prosesnya akan dilakukan di Mabes Polri.
Saat ini, Bareskrim Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Unsur pasal yang kami terapkan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, kata Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Dwi Subagio saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.
Sebelumnya, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pengusutan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus meninggalnya Dwinanda Levi.
Jabatan AKBP B sejak 21 November 2025 dilimpahkan kepada Pamen Yanma Polda Jateng, kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.
Dia menambahkan, mutasi AKBP Basuki bertujuan untuk memudahkan Bidpropam Polda Jateng dalam melakukan penyidikan terhadap perwira menengah berusia 56 tahun tersebut terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Penempatan khusus (patsus) dan pemberhentian dari jabatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, kata Artanto.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






