BANDASAPULUAH.COM – Aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung ricuh. Mereka menolak penetapan tersangka sebagai mantan kepala desa yang diduga terlibat pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai ratusan juta rupiah.
Kericuhan terjadi ketika puluhan pengunjuk rasa memblokir Jalan Trans Sulawesi sehingga menyebabkan kemacetan panjang. Seorang sopir minibus yang tak terima jalannya diblok, geram hingga nyaris adu mulut dengan massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Polisi langsung menahan pengemudi tersebut untuk mencegah bentrokan lebih lanjut. Selain itu, ketegangan juga terjadi antara massa dan aparat.
Massa berusaha memblokir seluruh jalan, namun dihadang polisi yang meminta aksi tetap dilanjutkan tanpa mengganggu arus lalu lintas. Perdebatan pun tak terelakkan sehingga menambah panas suasana.
Aksi ini dilakukan karena massa merasa ada diskriminasi terhadap mantan kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai pasal yang diterapkan penyidik Polres Gowa tidak sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan.
Meski terjadi ricuh dan kemacetan di Jalan Trans Sulawesi, massa tetap berorasi menggunakan sebagian jalan tersebut.
Seorang pengunjuk rasa bernama Sudirman menegaskan, aksi ini akan terus berlanjut sebagai bentuk protes terhadap penetapan tersangka yang dinilai tidak adil.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






