Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tiga pria pelaku tindak pidana pencurian berat (curat) di sebuah rumah kosong di Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil mencuri berbagai perabot dan peralatan elektronik rumah tangga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp105.000.000.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, pencurian ini terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah yang diketahui kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui bernama Danu Rio Kirta (44), Doni Fitra Yudi (48), dan Billy Firmansyah (29). Berdasarkan hasil interogasi, Danu yang memantau lokasi mengajak dua rekannya untuk membongkar rumah tersebut.
Pencurian ini dilakukan dini hari sekitar pukul 02.15 WIB di tanggal yang sama. Pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil Granmax hitam sewaan. Dengan menggunakan linggis, Danu memecahkan gembok pagar dan pintu rumah korban.
Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku menggondol sejumlah barang berharga antara lain 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 unit TV LED, 1 unit mesin cuci, 1 kompor gas, 2 set meja makan, 1 meja tamu, dan 20 kotak berisi peralatan elektronik rumah tangga.
Tim Pembasmi Naga Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Naga Buser mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku Billy, dan berhasil mengamankannya di sebuah warung bakso di Desa Kampung Opas.
Dari keterangan Billy diketahui ia tidak bertindak sendirian. Tim Buser Naga kemudian bekerja sama dengan Sat Intelkam Polres Pangkalpinang memburu dua pelaku lainnya, Doni dan Danu, yang ditangkap di kawasan Bukit Baru.
Setelah berhasil mencuri, pelaku menitipkan barang curiannya ke rumah teman Doni, Jumiati, di kawasan Semabung, dengan alasan Danu baru saja bercerai dan ingin menjual seluruh perabotannya.
Jumiati kemudian membantu menjual sebagian barang curiannya kepada tetangganya, dan hasil penjualan senilai Rp 2.300.000 dititipkan kepada Billy. Selain itu, Doni dan Billy juga menjual beberapa unit elektronik lainnya senilai Rp3.000.000.
Mirisnya, seluruh uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli serta mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
Polisi juga menangkap Jumiati dan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah mobil Granmax warna hitam (digunakan untuk mengangkut barang curian), 1 linggis (alat yang digunakan untuk merusak). Sejumlah besar perabotan dan perlengkapan elektronik, seperti kulkas, mesin cuci, TV LED, dispenser, meja makan, dan puluhan kotak berisi perlengkapan rumah tangga lainnya.
Ketiga pelaku dan Jumiati beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Kejengkelan.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






