ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas mengambil tindakan terkait merebaknya virus pada narapidana Muslim yang diduga dipaksa makan makanan haram di Lapas Enemawira, Provinsi Sulawesi Utara. Tahanan Muslim di sana dipaksa petugas makan daging anjing.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Lapas Enemawira berinisial CS per 27 November 2025 akhirnya dicopot oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut. “Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya diangkat menjadi Pj Kepala Divisi Enemawira Mabes Polri,” kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rika mengatakan, pada 28 November 2025, Ditjen Pemasyarakatan telah mengeluarkan perintah pemeriksaan dan uji coba kode etik Ditjen Pemasyarakatan terhadap CS. Sidang Kode Etik CS dilaksanakan hari ini di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal.
Ditjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran dimaksud, kata Rika.
Rika berjanji jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak akan mengabaikan permasalahan yang dialami narapidana. “Disiplin dan integritas petugas dan warga binaan akan terus kami junjung tinggi. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai standar dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan,” kata Rika.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






