Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

i

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

– Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Tes materi disampaikan oleh Bonatua Silalahi.

Kuasa hukum Bonatua, Ghafur Sangadji membacakan petitum permohonannya di persidangan. Ada tujuh poin yang disampaikan dalam petitum tersebut, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan presiden dan wakil presiden harus diverifikasi keasliannya melalui proses pembuktian faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Otentikasi Arsip Statis dan hasil otentikasi tersebut harus didokumentasikan sebagai arsip negara yang otentik,” kata Ghafur di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Ketiga, lanjutnya, menyatakan pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keempat, memerintahkan KPU menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administratif calon presiden dan wakil presiden agar sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum dalam petitum nomor 2 di atas.

Kelima, jelasnya, memerintahkan ANRI dan/atau lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keenam, memerintahkan Presiden dan DPR melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Mahfud MD Sentil PBNU, Malu ribut soal pertambangan

Sedangkan dalam konferensi, agenda pendahuluan adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan dan memverifikasi bukti-bukti. Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta penjelasan dan memberikan nasihat kepada Bonatua dan tim kuasa hukumnya karena perbaikan permohonannya belum dilakukan secara tuntas.

Meski pada akhirnya hakim konstitusi tetap menerima perbaikan permohonan uji materi yang diajukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya dengan catatan.

“Kami sebenarnya sudah berpesan untuk mencermati permohonan, mempelajari bagaimana strukturnya, termasuk menyusun petitum. Perbaikan permohonan sudah kami terima, selanjutnya permohonan ini akan kami serahkan ke rapat musyawarah hakim, dan rapat musyawarah hakim dengan 9 orang hakim konstitusi atau minimal 7 orang hakim konstitusi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Sentel UGM Tak Bisa Tunjukkan Copy Ijazah Jokowi di Sidang KIP

Nantinya, kata dia, rapat permusyawaratan akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diputuskan dalam rapat paripurna atau tanpa rapat paripurna.

“Nanti permohonan ini akan kita bahas, apakah permohonan ini akan diputus setelah sidang pleno ataukah akan diputuskan tanpa sidang pleno. Kita bertiga tinggal mengajukan, nanti semua hakim akan mempunyai pendapatnya, termasuk kami. Mohon bersabar, apa pun perkembangan yang akan disampaikan pengadilan,” tuturnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan
Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir
Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan
Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara
Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)
Gelar Konsolidasi, Plt Ketua PBNU: Pastikan NU Berjalan Sesuai Khittah
Pembaruan Cedera Minggu ke-15, Saran Awal ‘Em/Sit’ Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca