BANDASAPULUAH.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP) memeriksa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/12/2025). Hal ini terkait dengan uji konsekuensi yang dilakukan UGM.
Sidang sengketa informasi ini diminta oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Pembongkaran Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sejumlah informasi yang dimuat dalam Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi dipelajari majelis hakim selama kuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta agar informasi yang diliput harus lolos uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal.
UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar untuk menutupi informasi KHS Jokowi. Namun UGM tidak melibatkan pihak eksternal.
“Jadi kenapa kemudian dalam melakukan uji konsekuensi, panel memerintahkan keterlibatan pihak lain di luar UGM. Sehingga ada pandangan sejauh mana informasi kepentingan publik tertampung di sana,” kata Ketua Sidang KIP Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).
UGM hanya melibatkan ahli hukum pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih, melibatkan unsur lain dalam tes ini sama saja dengan membuka data pribadi kepada publik.
“Saya kira kalau konteksnya ada, itu uji konsekuensinya Bu. Kalau konteksnya melibatkan masyarakat, sekali lagi kita anggap KHS itu data pribadi. Jadi, kita tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks uji konsekuensinya,” kata perwakilan UGM dalam sidang tersebut.
Mendengar alasan perwakilan UGM tersebut, Rospita kembali menyerang UGM. Rospita mengatakan, UGM mengabaikan perintah majelis seperti yang diungkapkan pada sidang sebelumnya.
“Iya jadi perintah majelis itu melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis, kita perintahkan harus melibatkan pihak luar,” kata Rospita.
Hal serupa diungkapkan Anggota KIP Samrotunnajah Ismail. Menurut Samrotunnajah, seharusnya UGM bisa melakukan pengujian dengan melibatkan pihak eksternal tanpa harus menunjukkan KHS secara langsung. Dengan demikian, pengujian yang dilakukan akan mampu menilai informasi mana yang boleh ditutup atau dibuka untuk umum.
“Tidak harus dokumennya (ditampilkan), tapi rumusnya. Kalau ijazahnya seperti ini, kalau KHS data apa (ditampilkan) tanpa diperlihatkan,” kata Samrotunnajah.
Samrotunnajah juga menilai UGM tidak independen dalam mengkaji permintaan informasi tersebut. Ia kembali mengkritisi UGM yang tidak mengajukan keberatan terhadap uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal pada sidang sebelumnya.
Jadi tidak perlu ada diskusi dalam artian di sini Anda menunjukkan tidak independen dalam memandang suatu permasalahan, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






