BANDASAPULUAH.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, keputusan itu diambil karena Victor dinilai kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak 2016-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar penyidik yang bersangkutan meminta pencabutan karena menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif, kata Anang, Sabtu (29/11/2025).
Namun pencabutan tersebut dinilai serampangan. Padahal, keputusan seperti ini sangat mungkin menimbulkan pertanyaan di masyarakat jika tidak melalui mekanisme yang bisa diuji secara terbuka.
“Tentunya dari sudut pandang masyarakat luas, mereka berharap melihat semua putusan seperti ini, apalagi jika kasus-kasus besar bisa melalui jalur yang bisa diuji objektivitasnya, misalnya gugatan ke pengadilan oleh seseorang yang dilarang,” kata pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, Minggu (30/11/2025).
Jadi setidaknya keputusan yang dikeluarkan adalah sesuatu yang sudah teruji dan patut diberikan, lanjut Hery.
Ia pun meminta penjelasan terbuka terkait dasar kooperatif yang menjadi alasan pencabutan larangan tersebut oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, keterbukaan sangat penting agar tidak timbul kecurigaan negatif di masyarakat. “Penting juga dijelaskan apa itu kerja sama dan kasusnya seperti apa,” kata Hery.
Meski demikian, ia tak lupa juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam membuka informasi terkait persoalan hukum yang sebelumnya tidak diketahui publik. Meski demikian, dia menegaskan proses selanjutnya tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Kami mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung yang telah membuka pintu permasalahan hukum yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. Langkah selanjutnya tentu saja menyelesaikannya melalui jalur hukum yang baik,” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mengamini hal tersebut.
Namun, ia juga mempertanyakan sikap kooperatif seperti apa yang akan diambil Victor Rachmat Hartono agar statusnya yang dilarang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak dicabut.
Kejagung, kata Hudi, harus menjelaskan hal tersebut kepada publik agar tidak ada opini liar terhadap kinerja Kejagung. Ia sangat berharap Kejaksaan Agung terharu atas kebaikan Victor yang mempengaruhi pengusutan kasus ini.
Parahnya lagi, hati masyarakat Indonesia mudah tergerak oleh kebaikan (kebaikan Victor kepada Jaksa Agung) sehingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Jangan sampai kewajibanmu selesai,” kata Hudi saat ditemui Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (30/11/2025) pagi.
Hudi menambahkan, jika ada orang dalam daftar pencegahan yang menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan bekerja sama dengan penyidik, maka aparat bisa mencabut pencegahan tersebut. Namun, ia khawatir jika seluruh masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum dilarang bepergian ke luar negeri, maka jika bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), status larangannya akan dicabut.
“Ini mengkhawatirkan, selain Victor, mungkin ada empat orang lainnya yang dilarang melakukan hal serupa. Padahal, jika mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi perpajakan, saya rasa sikap kooperatif tidak akan menghilangkan unsur pidana. Saya berharap Kejaksaan Agung tidak terjerumus dalam sikap tersebut. Hatinya tidak mudah tergerak oleh kebaikan,” harap Hudi.
Hudi pun berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini. “Penyidikan harus terus efektif. Transparansi proses hukum dalam kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






