Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak boleh “terpeleset” dan didesak segera memberikan penjelasan terkait status dan operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kami meminta Kemenhub menjelaskan secara detail keberadaan bandara khusus IMIP tersebut. Apa yang terjadi sejak mulai beroperasi hingga saat ini, dan apa saja kelemahan yang akhirnya membuat Pak Sjafrie mengkritisi keras agar tidak boleh ada negara di dalam negara,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Setidaknya ada 153 ribu mobilitas orang dan barang di bandara “siluman” ini. “Yang pasti setahu saya ada data yang sampai ke saya, ada 153 ribu mobilitas orang selama beroperasinya bandara ini, mobilisasi barang juga seperti itu, yang menurut saya perlu dijelaskan Kemenhub kepada masyarakat,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Bandara di Indonesia, jelasnya, secara umum terbagi menjadi dua, yakni bandara umum dan bandara khusus. Bandar udara khusus boleh saja dimiliki oleh perusahaan, namun tetap berstatus domestik dan tidak boleh melayani penerbangan lintas negara.
Jadi tidak boleh ada penerbangan lintas negara sama sekali, karena sesuai aturan yang ada, kalau ada bisa ditutup. Nah, saya tidak tahu persisnya (IMIP termasuk di dalamnya atau tidak), jadi harus dijelaskan Kemenhub, jelasnya.
Menurut Huda, regulasi mengenai bandara khusus masih rapuh dan banyak ruang hukum yang perlu diperbaiki. Ia pun memastikan Komisi V siap memanggil Kementerian Perhubungan begitu ada penjelasan resmi.
Nanti kita lihat perkembangannya ketika Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan apakah itu terjadi atau tidak, maka Komisi V bisa menjadwalkan atau mengundang atau menelepon teman-teman Kementerian Perhubungan, terutama terkait update situasi penggunaan terkini sejak beroperasinya bandara khusus ini, ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik Agus Wahid menyatakan, tanpa alat strategis tersebut, bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan negara, sedangkan Bandara Morowali terbebas dari status wilayah hukum Indonesia? Kewenangan bandara dipegang sepenuhnya oleh manajemen IMIP, tanpa ada sentuhan operasional dari unsur dalam negeri (masyarakat Indonesia atau anak bangsa).
Maka tak berlebihan jika Menteri Pertahanan Sjafrie menyampaikan larangan tegas terhadap keberadaan negara di dalam negeri. Sangat berbahaya bagi kepentingan nasional, terkait keamanan regional dan nasional. “Juga kepentingan (ekonomi) strategis lainnya,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, tidak adanya keterlibatan anak Indonesia membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kawasan bandara sebagai pusat penyelundupan orang dan barang Tiongkok dengan status ilegal (tanpa dokumen resmi negara).
Bandara Morowali sudah beroperasi sejak 2014. Katanya, jika diasumsikan efektif digunakan sejak awal 2015, berapa juta warga China yang diselundupkan langsung ke Morowali selama sembilan tahun terakhir?
Pertanyaan ini relevan sejalan dengan janji politik Jokowi pada kampanye Pilpres 2014 yang siap menyediakan lapangan kerja bagi 10 juta orang, jelasnya.
Di lapangan, pencari kerja dalam negeri masih menghadapi kesulitan. Maka tidak berlebihan jika pikiran kita langsung melayang pada janji Jokowi. Tergambar proyek penyelundupan manusia yang tidak hanya terdaftar sebagai tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
“Yang perlu dikaji lebih lanjut, mereka yang merantau ke Morowali berambut pendek dan berbadan tegap. Tidak ada bedanya dengan paramiliter. Belum bisa dipastikan.
Karena itu, akal sehat kita langsung melayang lebih jauh, apakah Bandara Morowali termasuk dalam grand design migrasi besar-besaran pasukan militer China ke Indonesia? dia menambahkan.
Pertanyaan ini semakin terkonfirmasi karena TKA Tiongkok tidak hanya terkonsentrasi di kawasan IMIP saja, namun juga di pusat-pusat lain yang menjadi basis kawasan industri Tiongkok di berbagai kawasan pertambangan baru di Tanah Air. Termasuk desain ibu kota nusantara, meski kini semakin tidak jelas kelanjutan pembangunan dan tujuannya, ujarnya.
Kemenhub “merindukan”
Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, dipastikan berstatus resmi dan sudah terdaftar di pemerintah. Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Suntana menanggapi polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.
Dia membenarkan pihaknya sudah mengirimkan personel ke lokasi. Untuk memverifikasi semua aspek operasi bandara mematuhi persyaratan peraturan.
“Kemarin kita kirim beberapa personel ke sana, dari bea cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri. Termasuk Ditjen Otoritas Bandara ke sana, jadi kita sudah berangkat ke sana,” kata Suntana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ditegaskannya, Bandara IMIP telah resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan. “Sudah terdaftar, (Bandara IMIP) sudah terdaftar, tidak mungkin bandara tidak terdaftar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar polemik yang muncul dilihat secara menyeluruh. Menurut dia, bandara khusus ini sudah mendapat izin pemerintah.
Kalau tidak salah, saat itu mereka (Bandara IMIP) mendapat izin khusus, kata Purbaya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menambah jumlah personel, termasuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta unsur imigrasi.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan di bandara. “Kalau mau dikasih penugasan, kita siapkan orangnya, orang bea cukainya banyak. Imigrasi juga bilang mau. Jadi pokoknya itu saja, kita siap. Begitu ditugaskan, kita kirim orang ke sana,” kata Menkeu.
Pemerintah berharap klarifikasi ini bisa meredakan polemik tersebut. Sekaligus memastikan seluruh operasional di Bandara IMIP berada di bawah pengawasan resmi negara.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






