ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dokumen sengaja dihilangkan terkait dugaan korupsi pelaksanaan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dokumen tersebut diduga terkait dengan daftar agen perjalanan penerima tambahan kuota haji tahun 2024.
Dokumen tersebut diduga sengaja hilang saat penyidik lembaga antirasuah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Dokumen berisi daftar agen perjalanan penerima tambahan kuota haji tahun 2024 itu diduga menjadi salah satu data yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus ini.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, terdapat lima perusahaan travel agent yang menyelenggarakan ibadah haji khusus (PIHK) dan mendapat kuota besar untuk ibadah haji 2024.
1. PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2).
2. PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5).
3. PT. PARIWISATA ORANGE PATRIA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0).
4. PT. SAHID GEMMA TOURS TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0).
5. PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0).
Sementara itu, Direktur Utama PT. Patuna Mekar Jaya (PMJ) Syam Resfiadi masuk dalam daftar saksi dalam kasus ini pada Kamis (2/10/2025). PT PMJ sendiri merupakan PIHK yang mendapat kuota penyelenggaraan haji 2024 dengan jumlah calon jemaah haji sebanyak 960 orang.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya upaya penghilangan sejumlah dokumen atau barang bukti dalam kasus tersebut.
“Yang kami terima, penyidik menemukan dugaan hilangnya barang bukti,” kata Budi, dikutip Kamis (27/11/2025).
Terkait hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya tengah menganalisis apakah upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab merupakan bagian dari unsur penghambatan penyidikan atau tidak.
Meski demikian, Budi menjelaskan analisis terkait dugaan keterlambatan penyidikan bukan menjadi fokus utama penyidik dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan, penyidik masih fokus pada pokok perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ini.
Saat ini penyidik masih fokus pada pokok perkaranya, terkait dugaan kerugian keuangan negara, dugaan pasal 2 pasal 3 jual beli kota haji, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






