BANDASAPULUAH.COM – Saat ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho, Alex Iskandar (49), ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan dan prarekonstruksi.
Pada tahap penyelidikan ini terungkap bagaimana ayah tirinya mengakhiri hidup Alvaro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Alvaro meninggal karena kehabisan napas.
Tersangka menyandera bocah enam tahun itu dengan menggunakan handuk.
Meski tak berdaya, ayah tiri korban tetap mencekik leher Alvaro hingga tewas.
Dan kami juga telah melakukan prarekonstruksi bagaimana AI melakukan perbuatannya, pembunuhannya, pengurungannya sambil dipeluk dengan handuk, kemudian dicekik dan ditekan, itu sudah dipraktikkan, kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Setelah memastikan Alvaro tewas, Alex menyembunyikan jasad korban.
Tersangka juga membuat skenario penghilangan yang berujung pada laporan dugaan penculikan Alvaro.
Kasus ini ditangani Polsek Pesanggrahan bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada Alex Iskandar.
Akhirnya laporan polisi yang awalnya tentang penculikan dan hilangnya anak tersebut akhirnya dilimpahkan dari Polsek Pesanggrahan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya kami ajukan kasus tersebut, ujarnya.
Mengenai apakah ini kasus anak hilang atau yang lainnya, akhirnya kami tingkatkan menjadi laporan polisi menjadi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan penculikan anak dan/atau penculikan dan/atau pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, ”lanjutnya.
Alex ikut melapor bersama kakek korban, Tugimin, dan berpura-pura membantu pencarian.
Hal ini membuat penyidik menduga keluarga ayah kandung Alvaro ada di penjara.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, termasuk saksi kunci berinisial G, alur peristiwa kembali menghampiri Alex.
“Jadi pada tanggal 21 (November 2025) kami mulai melakukan upaya penyidikan dan kami tingkatkan penyidikan ke proses penyidikan dan saksi yang bapak periksa kurang lebih berjumlah 20 orang, saat proses BAP, interogasi dan saat penyidikan jumlahnya lebih dari 20 orang dan dalam proses penyidikan kami sudah memeriksa saksi-saksi yang kurang lebih sama, masih ada beberapa yang perlu kami periksa kembali,” ujarnya.
“Nah, upaya tersebut kami lakukan sesuai dengan keterangan tersangka sendiri dan juga para saksi, dan akhirnya kami melakukan penggeledahan di TKP yang sudah dua kali kami geledah, ternyata ada bukti yang menguatkan keterangan para saksi dan juga tersangka bahwa di situlah korban AKN dibuang dan terakhir kami lakukan penggeledahan dengan menggunakan anjing pelacak. Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini mengirimkan anjing pelacak sehingga ditemukan beberapa tulang dan kerangka, ”lanjut Nicolas.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






