ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar luas dan menyoroti dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi kuat adanya praktik pidana pencucian uang (TPPU).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Audit mengungkapkan bahwa Rp. Dana sebesar 100 Miliar yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan dan operasional seratus tahun PBNU, justru masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Meski tercatat sebagai rekening organisasi, namun dalam laporan audit disebutkan bahwa rekening tersebut “dikuasai oleh Mardani H. Maming” yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Rp. Rp. Dana Rp 100 miliar disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
Berdasarkan data yang ada, diketahui dana sebesar Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming, demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Rabu 26 November 2025.

Aliran dana besar ini terjadi hanya dua hari sebelum KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Pada 22 Juni 2022, Mardani H. Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit tersebut.
Laporan tersebut juga merinci berbagai transaksi keluar dari rekening Mandiri, termasuk lebih dari Rp 10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang.
Selain itu, dari audit ditemukan adanya transfer dalam jumlah besar sepanjang Juli-November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU yang saat itu tergabung dalam tim bantuan hukum Maming sebagaimana tertuang dalam memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.
“Hal ini tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, namun yang lebih berbahaya lagi berpotensi menggiring lembaga NU ke dalam permasalahan hukum yang sangat serius yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis audit tersebut.
Analisis dalam dokumen audit disusun oleh Kantor Akuntan Publik (GPAA) Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam menentukan kebijakan organisasi.
Kajian tersebut berdasarkan laporan pendapatan, belanja, dan audit PBNU periode 1 Januari–31 Desember 2022.
Hingga laporan ini diturunkan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Dr KH Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU Edi KR belum menanggapi permintaan konfirmasi.
Konfirmasi dari PBNU akan diberikan segera setelah tersedia.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menegaskan KPK belum menangani dugaan TPPU terkait Maming maupun aliran dana ke PBNU.
“MM (Maming) TPPU, selama ini MM TPPU belum kami tangani. Nanti kalau MM TPPU ada, kami tangani, kami jawab,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu lalu.
Dalam kasus suap IUP, Mardani H. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta anak perusahaan selama 4 bulan, dan harus membayar santunan senilai Rp. 110 miliar. ***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






