BANDASAPULUAH.COM – KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi beredarnya surat terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Gus Yahya menegaskan, surat yang beredar luas di media sosial bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan PBNU.
“Meski drafnya sudah dibuat, stempel digitalnya belum bisa kita dapatkan dan kalau kita cek link di bawah surat itu, ternyata nomor surat yang tertera di sana juga tidak diketahui,” kata Gus Yahya dalam konferensi di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gus Yahya menegaskan, surat edaran yang menyatakan akan dipecat dari jabatan Ketua Umum tidak memenuhi ketentuan. Ia menegaskan, surat tersebut tidak sah.
“Sehingga surat tersebut tidak memenuhi syarat, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin dijadikan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.
Gus Yahya pun menyayangkan beredarnya surat tersebut. Ia menegaskan, jika surat tersebut beredar secara sah, maka tidak boleh disebarkan di media sosial WhatsApp.
“Karena memang dalam sistem digital yang kita miliki, ketika suatu dokumen sudah diolah menjadi dokumen yang sah, maka secara otomatis akan diedarkan kepada penerimanya sesuai alamat yang dituju, surat yang bersangkutan dialamatkan melalui jalur digital,” imbuhnya.
Sebelumnya beredar surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan Rapat Syuriyah Harian PBNU. Dalam surat tersebut disebutkan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berhenti menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu, 26 November 2025.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025. Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan tersebut.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa segala hak, atribut, dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak dapat digunakan lagi oleh Gus Yahya mulai waktu yang ditentukan.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berwenang dan berhak menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU atau bertindak untuk dan atas nama Persatuan Nahdlatul Ulama terhitung sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian petikan surat tersebut.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Eric Kowalsky / MEGA
" width="225" height="129" />




Eric Kowalsky / MEGA
" width="129" height="85" />