ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Syuriyah PBNU resmi mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU, Rabu (26/11/2025). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, sehari sebelumnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung sejak tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Ahmad Tajul membenarkan adanya tanda tangan di dokumen tersebut. Namun, dia menegaskan, surat tersebut bukan merupakan surat pemberhentian resmi, melainkan hanya surat edaran internal.
Saya menandatangani Surat Edaran PBNU mengenai hal tersebut sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. Bukan Surat Penghentian. Bentuknya berbeda, ujarnya saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskannya, tanggapan tersebut disampaikan sebagai pendapat pribadi, bukan mewakili lembaga PBNU. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya sampaikan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU,” ujarnya.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025 di Jakarta. Dalam catatan rapat tersebut, muncul perdebatan mengenai amanah kepemimpinan Gus Yahya.
Dijelaskan pada poin pertama, Afifuddin Muhajir sempat menyerahkan langsung berita acara rapat tersebut kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol pada 21 November 2025. Namun, dokumen tersebut kemudian dikembalikan kepada Afifuddin oleh Gus Yahya.
Poin kedua menyebutkan, Gus Yahya dianggap telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M melalui sistem Korespondensi Digdaya pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah dianggap terpenuhi sebagai dasar pemberhentian.
Dengan pencopotan tersebut, maka segala kewenangan dan atribut yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU tidak dapat lagi digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga tidak diperkenankan mengatasnamakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah NU meminta agar Rapat Paripurna segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Persatuan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta ketentuan dalam Peraturan Nomor 13/2025 dan Nomor 01/X/2023 tentang pemberhentian dan penggantian pejabat.
Selama jabatan Ketua Umum masih lowong, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah kewenangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi tersebut.
Kendati demikian, Gus Yahya tetap berhak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU, sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang diatur dalam Peraturan Persatuan NU Nomor 14/2025.
Sebelumnya, Syuriyah PBNU telah mengeluarkan kesimpulan rapat yang mendesak Gus Yahya mundur pada 20 November 2025. Dari 53 pengurus Syuriyah harian, 37 orang hadir dalam rapat yang mempertanyakan keterlibatan sumber yang berafiliasi dengan jaringan Zionis internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Kehadiran narasumber tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Pertemuan itu memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Jika tidak dipenuhi maka akan dihentikan. Menanggapi hal tersebut, Gus Yahya menegaskan tak akan mundur.
“Saya tidak pernah berpikir untuk mundur karena saya sudah mendapat amanah dari kongres ini selama lima tahun,” kata Yahya kepada awak media di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






