BANDASAPULUAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Tangerang berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online terkait kasus pemaksaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yang menjadi penumpangnya.
Kepala Resmob Polres Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana di Tangerang, Selasa, mengatakan, peristiwa terjadi pada 22 November 2025, korban berinisial NG (30 tahun) memesan taksi online dari kawasan Kukusan Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Saat menjemput korban, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi, kata Iptu Dimas.
Di tengah perjalanan, lanjut Iptu Dimas, pelaku mengaku ingin berhenti untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sesaat sebelum pintu keluar Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Pelaku kemudian memukul bagian leher dan kepala korban dengan menggunakan benda mirip senjata api hingga memaksa korban melepas pakaiannya.
Korban akhirnya terpaksa pergi dalam kondisi tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak membawa korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang indekos.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota, ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob melakukan penggeledahan hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Mazda 2 berwarna hijau bernomor registrasi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pelaku kami tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakan di Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang beristirahat bersama keluarganya, ujarnya.
Saat penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan sebungkus sabu di dompet pelaku. Pelaku mengaku sabu itu miliknya.
Sementara itu, benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda tersebut dibuang ke sungai.
Namun polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada 24 November 2025 dan akhirnya menemukan benda mirip senjata api yang disimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu paket sabu yang dibungkus alumunium foil, pakaian korban, dua buah telepon genggam, satu unit mobil Mazda 2 warna hijau, sebuah benda mirip senjata api, dompet dan kartu identitas serta tas selempang dan pakaian pelaku.
“Dari tes urine, pelaku positif mengandung amfetamin dan sabu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Awaludin Kanur menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan, aksi tersebut dilakukannya dalam keadaan dalam pengaruh sabu yang ia konsumsi sehari sebelum kejadian.
Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan pulang ke Depok.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammadjauhari mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memesan aplikasi taksi online, terutama pada malam hari.
“Jika ada gangguan pada Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110,” ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






