Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

i

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

BANDASAPULUAH.COM – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi ketiga nama tersebut, kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi koperasi usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Pemerintahan Prabowo Tobat Akan Mengembalikan Lahan Kelapa Sawit Menjadi Hutan

Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pembangunan juga dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan, kata Sunoto.

Baca Juga :  Mantan pejabat PBB mengecam resolusi yang mendukung pasukan Gaza sebagai 'kemarahan kolonial'

“Terdakwa ketiga divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” lanjutnya.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warriors Star Membuat Permintaan Liburan yang Aneh di Tengah Kekacauan Green-Kerr
Archie Manning mengutip Bum Phillips dalam pidatonya kepada tim Ole Miss sebelum CFP | Tulane
Teaser Liburan untuk Film ‘The Rip’ yang Dibintangi Ben Affleck & Matt Damon
Serangan seimbang San Antonio menarik perhatian sambil meraih kemenangan beruntun
“Riley Keough Dikabarkan Mencoba ‘Menjaga Kebersamaan Keluarga’ di Tengah Klaim John Travolta yang Mengejutkan”.
LeBron James kini menjajakan narasi Shai Gilgeous-Alexander yang sama dan membosankan
Kegembiraan baru untuk penjualan Boxing Day diperkirakan mencapai £3,8 miliar untuk pengecer | Industri ritel
The Athletic, Tyler Soderstrom Menyetujui Perpanjangan Tujuh Tahun

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:42 WIB

Warriors Star Membuat Permintaan Liburan yang Aneh di Tengah Kekacauan Green-Kerr

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:21 WIB

Archie Manning mengutip Bum Phillips dalam pidatonya kepada tim Ole Miss sebelum CFP | Tulane

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:00 WIB

Teaser Liburan untuk Film ‘The Rip’ yang Dibintangi Ben Affleck & Matt Damon

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:39 WIB

Serangan seimbang San Antonio menarik perhatian sambil meraih kemenangan beruntun

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:18 WIB

“Riley Keough Dikabarkan Mencoba ‘Menjaga Kebersamaan Keluarga’ di Tengah Klaim John Travolta yang Mengejutkan”.

Berita Terbaru