BANDASAPULUAH.COM – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lainnya juga direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi ketiga nama tersebut, kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi koperasi usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pembangunan juga dinyatakan bersalah.
Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan, kata Sunoto.
“Terdakwa ketiga divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” lanjutnya.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






