Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

i

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

BANDASAPULUAH.COM – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi ketiga nama tersebut, kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi koperasi usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Kegagalan Akuntansi, Pengunduran Diri CEO, dan Perburuan Pemimpin Baru

Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pembangunan juga dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan, kata Sunoto.

Baca Juga :  Fahmi Bo menikah lagi dengan mantan istrinya di rumah kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini maharnya

“Terdakwa ketiga divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” lanjutnya.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah
Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara
Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’
Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah
Saya tidak bisa bermain kotor
PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pidie Jaya
Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:41 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:21 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:37 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:17 WIB

Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:55 WIB

Anaconda Raksasa Mencapai Ukuran Maksimumnya 12 Juta Tahun Lalu dan Tidak Pernah Berubah

Berita Terbaru

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Nasional

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:41 WIB

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Nasional

Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:21 WIB

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Nasional

Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa

Sabtu, 6 Des 2025 - 01:37 WIB