Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

i

Prabowo merehabilitasi mantan CEO ASDP Ira Puspadewi

BANDASAPULUAH.COM – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga direhabilitasi, yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulillah hari ini Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi ketiga nama tersebut, kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi koperasi usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Rocky Gerung menilai Presiden Prabowo anti kritik dalam menangani permasalahan bencana di Sumatera

Terdakwa divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan jasa; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pembangunan juga dinyatakan bersalah.

Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan, kata Sunoto.

Baca Juga :  Pemerintahan Prabowo Tobat Akan Mengembalikan Lahan Kelapa Sawit Menjadi Hutan

“Terdakwa ketiga divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” lanjutnya.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detail film: Brandin Podziemski memimpin kemenangan 120-97 Warriors atas Magic
Steph Curry mengguncang Klay Thompson selama pertandingan Hari Natal vs. Mavericks
Warriors ‘Agresif’ dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan
Ide Perdagangan Membuat 76ers Mengakuisisi Mavericks Star seharga $175 Juta untuk Paket yang Dipimpin oleh Paul George
Pickup bola basket fantasi: Maxime Raynaud, Jock Landale di antara kumpulan center yang ditambahkan
Warriors Star Membuat Permintaan Liburan yang Aneh di Tengah Kekacauan Green-Kerr
Archie Manning mengutip Bum Phillips dalam pidatonya kepada tim Ole Miss sebelum CFP | Tulane
Teaser Liburan untuk Film ‘The Rip’ yang Dibintangi Ben Affleck & Matt Damon

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:27 WIB

Detail film: Brandin Podziemski memimpin kemenangan 120-97 Warriors atas Magic

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:06 WIB

Steph Curry mengguncang Klay Thompson selama pertandingan Hari Natal vs. Mavericks

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:45 WIB

Warriors ‘Agresif’ dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:24 WIB

Ide Perdagangan Membuat 76ers Mengakuisisi Mavericks Star seharga $175 Juta untuk Paket yang Dipimpin oleh Paul George

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:03 WIB

Pickup bola basket fantasi: Maxime Raynaud, Jock Landale di antara kumpulan center yang ditambahkan

Berita Terbaru