ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – – Buronan kasus narkotika skala besar yang melarikan diri setelah kecelakaan di Tol Trans Sumatera, akhirnya ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tersangka bernama Muhamad Rafi sebelumnya melarikan diri meninggalkan mobil berisi lebih dari dua ratus ribu butir ekstasi yang dibawanya.
Penangkapan ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang kini menjadi fokus pengembangan Bareskrim.
Ditangkap Jauh dari Lokasi Kecelakaan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil melacak gerak-gerik Rafi yang berujung pada penyergapan di Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak pelariannya pasca kecelakaan yang mengungkap sejumlah barang bukti tak lazim.
Benar, seorang kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi ditangkap dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin, 24 November 2025.
Residivisme Peredaran Narkoba Ilegal
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa Rafi bukanlah sosok baru di dunia hitam narkotika. Dia sebelumnya merupakan terpidana kasus sabu.
Yang bersangkutan merupakan residivis sabu seberat 0,5 gram yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tangerang pada April 2013, kata Eko.
207 Ribu Pil Ekstasi: Jaringan Kelas Berat
Kasus ini mencuat setelah kecelakaan di Bakauheni mengungkap ribuan butir ekstasi di dalam mobil tersangka. Total barang bukti mencapai 207.529 barang, jumlah yang langsung menarik perhatian pusat.
Karena melibatkan dugaan jaringan narkoba yang besar, Bareskrim mengambil alih kasus tersebut dari Polda agar penindakan bisa lebih terkoordinasi antar daerah.
Ya, saya ambil alih untuk mempercepat pengungkapannya per Jumat (21 November 2025). Percepat pengungkapan kasus ini karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi, jelas Eko.
Perhitungan nilai barang bukti menunjukkan angka yang fantastis yakni sekitar Rp 207,5 miliar. Nilai ini menggambarkan skala operasi distribusi yang sangat terorganisir.
Atribut Polisi di Mobil, Mode Kamuflase?
Penyidik juga menemukan lencana Polri yang menempel di mobil yang digunakan tersangka. Hal ini menjadi sorotan karena bisa dijadikan penyamaran untuk menghindari pemeriksaan petugas di lapangan.
Namun tersangka membantah atribut yang dipasang untuk tujuan pidana.
Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan tersebut sudah memiliki lencana Polri, kata Eko.
Upaya mengejar anggota jaringan lainnya masih terus dilakukan. Penangkapan Rafi justru membuka pintu pembongkaran peredaran ekstasi senilai ratusan miliar yang melintasi antarprovinsi dan melibatkan pelaku berpengalaman. ***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






