ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Ekonom Senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil menandai masa ketika Jokowi jelas-jelas memanfaatkan institusi kepolisian untuk dirinya dan kekuasaannya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Padahal, kata Prof di Jakarta, Senin 24 November 2025, Reformasi 1998 melarang keras jabatan sipil diisi oleh TNI dan Polri.
“Bagi yang ingin berkarir di bidang politik, harus pensiun dari militer dan polisi,” ujarnya.
Prof Didik menegaskan, berkat desakan dan tuntutan masyarakat untuk memperbaiki institusi Polri yang bobrok, Presiden Prabowo membentuk tim.
“Presiden Prabowo telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian, sebuah langkah yang baik. Namun sayangnya, tim ini sebagian besar terdiri dari polisi,” ujarnya.
Prof Didik menegaskan, tekanan tersebut juga tercermin dari hasil kajian INDEF Continuum, yakni 83,9 persen warganet menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.
“Hanya 16,04 persen netizen yang memiliki sentimen negatif,” ujarnya.
Sikap netizen tersebut tercermin dari penelitian yang dilakukan Tim Kontinuum INDEF di media sosial X (twitter) dan YouTube yang menjadi objek penelitian.
“Penelitian ini mengumpulkan aspirasi masyarakat dari berbagai media sosial yang ternyata sangat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri,” ujarnya. ***
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






