MK Larang Anggota Polisi Isi Jabatan Sipil Buktikan Jokowi Manfaatkan Polisi untuk Kekuasaan

Selasa, 25 November 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Larang Anggota Polisi Isi Jabatan Sipil Buktikan Jokowi Manfaatkan Polisi untuk Kekuasaan

i

MK Larang Anggota Polisi Isi Jabatan Sipil Buktikan Jokowi Manfaatkan Polisi untuk Kekuasaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Ekonom Senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil menandai masa ketika Jokowi jelas-jelas memanfaatkan institusi kepolisian untuk dirinya dan kekuasaannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Padahal, kata Prof di Jakarta, Senin 24 November 2025, Reformasi 1998 melarang keras jabatan sipil diisi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga :  Mereka bilang $8.000 cukup? Ini adalah cara untuk menghasilkan lebih banyak lagi

“Bagi yang ingin berkarir di bidang politik, harus pensiun dari militer dan polisi,” ujarnya.

Prof Didik menegaskan, berkat desakan dan tuntutan masyarakat untuk memperbaiki institusi Polri yang bobrok, Presiden Prabowo membentuk tim.

“Presiden Prabowo telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian, sebuah langkah yang baik. Namun sayangnya, tim ini sebagian besar terdiri dari polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Starbucks Akan Membayar $38,9 Juta Untuk Menyelesaikan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Kota New York

Prof Didik menegaskan, tekanan tersebut juga tercermin dari hasil kajian INDEF Continuum, yakni 83,9 persen warganet menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

“Hanya 16,04 persen netizen yang memiliki sentimen negatif,” ujarnya.

Sikap netizen tersebut tercermin dari penelitian yang dilakukan Tim Kontinuum INDEF di media sosial X (twitter) dan YouTube yang menjadi objek penelitian.

Baca Juga :  Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin

“Penelitian ini mengumpulkan aspirasi masyarakat dari berbagai media sosial yang ternyata sangat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri,” ujarnya. ***

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil
Satgas Kodam I/BB Salurkan Bantuan Kasad ke Desa Terpencil di Tapanuli Utara
Hong Kong memberikan suara dalam jajak pendapat ‘khusus patriot’ di tengah kemarahan atas kebakaran mematikan | Berita Protes Hong Kong
Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi
Penarikan pemain Kuwait memperburuk isolasi atlet Israel
Sudah waktunya rakyat menjadi algojo
Rekap Sore – Jaringan RakyatPos
KPK Soroti Peran Putra Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:24 WIB

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:03 WIB

Satgas Kodam I/BB Salurkan Bantuan Kasad ke Desa Terpencil di Tapanuli Utara

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:42 WIB

Hong Kong memberikan suara dalam jajak pendapat ‘khusus patriot’ di tengah kemarahan atas kebakaran mematikan | Berita Protes Hong Kong

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:21 WIB

Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:00 WIB

Penarikan pemain Kuwait memperburuk isolasi atlet Israel

Berita Terbaru

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Nasional

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Des 2025 - 12:24 WIB

Penarikan pemain Kuwait memperburuk isolasi atlet Israel

Nasional

Penarikan pemain Kuwait memperburuk isolasi atlet Israel

Minggu, 7 Des 2025 - 11:00 WIB