Ira Puspadewi berbeda dengan pejabat BUMN yang menangani KPK

Senin, 24 November 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ira Puspadewi berbeda dengan pejabat BUMN yang menangani KPK

i

Ira Puspadewi berbeda dengan pejabat BUMN yang menangani KPK

BANDASAPULUAH.COM -Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP) menanggapi keputusan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, dalam kasus korupsi proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

“KPK tidak berkomitmen terhadap Business Judgement Rule (BJR) yang banyak diberikan dalam pelatihan oleh KPK sendiri, khususnya pada kasus Ira Puspadewi,” kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Djusman Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 November 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurut Djusman, Ira bertindak ikhlas dan rasional, tanpa ada bukti di persidangan ada aliran dana terhadap Ira, terutama untuk kepentingan pribadi.

Namun KPK menyamakannya dengan pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kata Djusman.

Baca Juga :  Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Djusman mengatakan BJR bukanlah tameng di atas hukum, namun menjadi landasan untuk memastikan pihak-pihak yang bertindak ikhlas dan rasional tidak disamakan dengan pihak yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Jika kita ingin BUMN sehat, melindungi profesional yang bertindak benar harus menjadi komitmen hukum yang konsisten,” kata Djusman.

Djusman mengatakan, kasus PT ASDP dan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, seharusnya membuka mata masyarakat bahwa dunia usaha tidak bisa dinilai hanya melalui kacamata pidana.

Baca Juga :  Trump mengatakan seorang tentara Garda Nasional yang ditembak di dekat Gedung Putih telah tewas | Berita Donald Trump

“FSP BUMN Bersatu menyarankan Ira Puspadewi untuk mengajukan banding atas keputusannya,” kata Djusman.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Penjual Mie Babi Pakai Peci dan Jilbab di Bandung, Satpol PP Ambil Tindakan
AfD sedang mencari koneksi di AS
M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat
BBL Sydney Sixers v Perth Scorchers: Azam melakukan debut, Abbott dan Richardson cedera
Perselingkuhan Davina Karamoy dan mantan Menteri itu rupanya diungkap istri sahnya
Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X
Walhi meminta Prabowo menindak tegas korporasi penyebab banjir di Sumatera
Spin-off The Walking Dead yang kami rindukan akhirnya terjadi, kata laporan

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:54 WIB

Viral Penjual Mie Babi Pakai Peci dan Jilbab di Bandung, Satpol PP Ambil Tindakan

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:33 WIB

AfD sedang mencari koneksi di AS

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:12 WIB

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:51 WIB

BBL Sydney Sixers v Perth Scorchers: Azam melakukan debut, Abbott dan Richardson cedera

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:30 WIB

Perselingkuhan Davina Karamoy dan mantan Menteri itu rupanya diungkap istri sahnya

Berita Terbaru

AfD sedang mencari koneksi di AS

Nasional

AfD sedang mencari koneksi di AS

Minggu, 14 Des 2025 - 18:33 WIB

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi - Tribun Rakyat

Nasional

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Des 2025 - 18:12 WIB