ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan terang-terangan menuding sosok besar bernama Joko Widodo atau Jokowi berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut, merujuk pada sejumlah tokoh yang berafiliasi dengan Partai Demokrat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dugaan itu muncul setelah pihaknya mengamati munculnya beberapa nama yang gencar menyuarakan tudingan ijazah palsu.
Dalam wawancaranya, Andi Azwan mempertanyakan latar belakang politik tokoh yang tiba-tiba angkat bicara dalam kasus ini, dan menilai banyak di antaranya berasal dari Partai Demokrat.
Coba lihat, Denny Indrayana tiba-tiba angkat bicara, saya tanya wah, Denny Indrayana dari Demokrat, katanya juga Agus Samsudin dari Demokrat, Roy Suryo dari Demokrat, Subhan Palal dari Demokrat. Wah, ada apa di baliknya? Pertanyaan besar. kata Andi seperti dikutip dari siaran The Daily Buzz, Selasa (18/11/2025).
Kaitannya dengan Pernyataan Jokowi
Menurut Andi, munculnya nama partai yang sama secara tidak langsung berkaitan dengan pernyataan Jokowi di masa lalu yang menyebut ada “orang besar” yang memainkan isu ini.
“Saya tidak menuduh, nanti orang akan berpikir begitu. Jadi akhirnya kita kaitkan lagi. Wah, Pak Jokowi pernah bilang, ada orang besar di baliknya,” tegasnya.
Andi juga mengisyaratkan, pergerakan isu ini tidak hanya datang dari dalam negeri.
Ya kalau kita tahu jelas, misalnya siapa yang bermain dari luar negeri, kita juga akan tahu, imbuhnya sehingga memicu spekulasi lebih lanjut rumitnya kasus ini.
Siap Bertarung di Pengadilan: 130 Saksi dan 700 Bukti
Menghadapi perkara yang kini tengah diproses di pengadilan, Joman menyatakan siap sepenuhnya membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Pihak Joman sudah menyiapkan “amunisi” bukti yang sangat lengkap.
“Iya saksinya ada 130 orang, saksi ahli 20 orang dengan alat bukti 700-an, semuanya berkaitan,” kata Andi merinci kekuatan alat bukti yang mereka siapkan.
Bukti yang disiapkan diklaim mencakup seluruh perjalanan studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari masuk hingga lulus.
“Dari Gadjah Mada, hampir 100-an barang bukti yang berkaitan dengan Pak Jokowi. Pertama kali dimuat di surat kabar bernama Sipenmaru, sampai selesai, dia punya dokumentasi, beserta ijazah teman-temannya yang sudah dia susun dan tinggal dibuat beberapa bundel,” tutupnya.
Menurut Andi, seluruh berkas bukti siap dibawa dan dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan untuk membungkam isu ijazah palsu secara definitif.
Peluang untuk acara khusus terbuka
Polda Metro Jaya membuka peluang mengusut kasus khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus khusus ini diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus tersangka.
Perkara khusus sudah diajukan tersangka kemarin sekitar 20 November, dan tidak menutup kemungkinan nantinya penyidik akan melakukan perkara khusus, kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Polemik Diplomatik Panas, Lukas Warso: “Jokowi Bukan Riza Chalid, Kenapa Harus Disembunyikan?”
Alasan AKBP Basuki Bantah Selingkuh dengan Dosen Untag yang Semula Membiayai Kuliahnya dan 1 Anggota Keluarganya
Budi menjelaskan, meminta gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
Itu hak tersangka dan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, kata Kabid Humas.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma menjadi tersangka pada klaster kedua.
“Tersangka klaster 2 dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE,” ujarnya. kata. Asep.
Berdasarkan pasal yang berlaku, tersangka kasus dugaan ijazah palsu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






