Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

Minggu, 23 November 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

i

Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan barang konsumsi dan kebutuhan pokok dilarang dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan agar masyarakat yang membayar zakat dapat dianggap mengurangi nilai kewajiban perpajakannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fatwa ini diumumkan pada Sidang Komisi Fatwa pada forum Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah menyetujui fatwa perpajakan yang berkeadilan.

“Pajak saja, bagaimana hubungan masyarakat dengan penguasa, dalam hal ini pemerintah, diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan agar tercipta kemanfaatan. Dan pajak dimaksudkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.

Baca Juga :  OPS ZEBRA Menumbing 2025: Satlantas Polres Bangka Bagikan Brosur Keselamatan, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

MUI juga telah menerbitkan konsep perpajakan. Pertama, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang mempunyai kemampuan finansial. Sesuai syariah, besarannya setara dengan nisab zakat mal, yakni 85 gram emas, kata Asrorun.

Kedua, kata dia, objek pajak hanya dikenakan terhadap harta yang berpotensi produktif, atau mewakili kebutuhan sekunder atau tersier.

Baca Juga :  Polres Cilegon hadir di setiap kegiatan masyarakat, Polisi selalu hadir –

Jadi kalau dari segi fikih masuk dalam kategori hajiyat dan tahsiniyat, bukan kebutuhan dharuriyat, bukan kebutuhan primer, kata Asrorun.

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan wajib pajak secara hukum adalah milik rakyat. Pengelolaan perpajakan dipercayakan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Keempat, barang-barang yang merupakan kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dikenakan pajak berulang-ulang. Kemudian barang konsumsi yang merupakan kebutuhan primer, khususnya barang kebutuhan pokok, tidak boleh dikenakan pajak, kata Asrorun.

Kemudian tanah dan bangunan yang berpenghuni dalam arti nonkomersial tidak dapat dikenakan pajak berulang. Karena pada intinya tidak berkembang, lanjutnya.

Baca Juga :  Anggota Polsek Kramatwatu Piket Polisi Serkot Lakukan Kunjungan ke Masyarakat –

Ketujuh, kata Asrorun, warga negara wajib menaati aturan perpajakan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, kata dia, memungut pajak yang tidak sesuai ketentuan di atas adalah haram.

“Sekarang zakat yang terakhir dikeluarkan umat Islam adalah pengurangan kewajiban perpajakan. Nah, ini menurut saya ini sesuatu yang baru, untuk menjamin keadilan, termasuk keadilan partisipatif,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AI LISA UGM Tak Bisa Digunakan Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni, Salah?
Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang
Hamas mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan pemimpin geng yang didukung Israel di Gaza – BANDASAPULUAH.COM
Konon saat terjadi bencana yang ada hanya kegaduhan di media sosial
Buser Naga memburu pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Pangkalpinang
Ilmuwan Memperingatkan: 76% Orang Tidak Mendapatkan Cukup Nutrisi Penting Ini
Mahfud MD menilai PBNU kini sudah berubah seperti ‘PT. TIDAK’
Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:59 WIB

AI LISA UGM Tak Bisa Digunakan Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni, Salah?

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:17 WIB

Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hamas mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan pemimpin geng yang didukung Israel di Gaza – BANDASAPULUAH.COM

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:35 WIB

Konon saat terjadi bencana yang ada hanya kegaduhan di media sosial

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:15 WIB

Buser Naga memburu pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Pangkalpinang

Berita Terbaru