BANDASAPULUAH.COM – Video Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berbicara soal pemecatan sepihak Rais Aam, beredar di tengah isu pemakzulan. Dalam video tersebut, Gus Yahya terlihat menggelar pertemuan virtual dengan pengurus PBNU.
Dalam video berdurasi 06.05 menit itu, Gus Yahya yang mengenakan busana muslim dan peci hitam bercerita tentang keputusan sepihak Rais Aam PBNU yang mencopotnya dari jabatan Ketua PBNU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kalau boleh saya pakai istilah yang lebih kuat: dengan memanipulasi posisi Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, dengan mengambil keputusan sepihak memberhentikan Ketua Umum. Tadi malam, dari sore hingga malam, diadakan rapat Syuriyah. Dan di sana terbincang niat memecat saya,” kata Gus Yahya dalam video yang beredar, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Bahkan, kata Gus Yahya, sejumlah narasi telah dibentuk untuk membenarkan pencopotannya. Ia pun mengaku tidak pernah diberi kesempatan memberikan klarifikasi terbuka.
Jadi seperti saya sampaikan tadi, keputusan ini merupakan keputusan sepihak Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, kata Gus Yahya.
Ia mengaku tak masalah kehilangan jabatannya. Bahkan, dia telah mempersilakan PWNU dan PCNU menghitung calon yang akan diusung sebagai Ketua PBNU.
Meski begitu, Gus Yahya menilai isu keputusan sepihak Rais Aam sangat berbahaya bagi organisasi. Menurutnya, keputusan pemberhentian Rais Aam tidak sesuai prosedur.
Bahwa upaya yang dilakukan secara sepihak oleh Syuriyah dalam hal ini Rais Aam untuk memecat saya tidak dilakukan secara benar, objektif dan adil. Karena sangat sepihak, ujarnya.
Dan yang kedua, substansi narasi yang digunakan untuk membenarkan wasiat tersebut juga bukanlah narasi yang valid. “Bisa saya sampaikan semuanya adalah narasi yang cenderung fitnah,” imbuh Gus Yahya.
Gus Yahya mengatakan, Ketua PBNU bisa diberhentikan jika melanggar ketentuan AD-ART seperti melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi.
Misalnya perbuatan mencemarkan nama baik suatu organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian menimbulkan kerugian materil bagi organisasi tersebut, kemudian melakukan tindakan hukum terhadap organisasi tersebut. Tindakan itu misalnya bisa dijadikan alasan pemecatan, kata Gus Yahya.
Nah, tentu agar alasannya sah, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi proses pembuktian yang benar, obyektif dan obyektif juga harus dilakukan.
Diketahui, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terguncang pasca keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Akibat pertemuan tersebut, Rais Aam meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan kedua Wakil Ketua Rai Aam, diputuskan KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, demikian bunyi petikan berita acara Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






