BANDASAPULUAH.COM -Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terang-terangan mengungkapkan ada manuver internal yang menurutnya bertujuan untuk menyingkirkan diri jelang Kongres PBNU.
Dia menilai gerakan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan posisi Syuriah, khususnya Rais Aam Miftachul Akhyar, untuk mendorong keputusan sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kalau saya boleh menggunakan istilah yang lebih tepat, berarti memanipulasi posisi Syuriah dalam hal ini Rais Aam untuk mengambil keputusan sepihak memberhentikan ketua umum,” kata Gus Yahya, dalam Zoom Meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, dikutip Sabtu 22 November 2025.
Gus Yahya mengatakan, dinamika tersebut muncul dalam rapat syariah yang berlangsung siang hingga malam hari Rabu 20 November 2025.
Dalam forum tersebut, kata dia, seruan agar dirinya diberhentikan sudah muncul bahkan sebelum diskusi terbuka dimulai.
Tadi malam, dari siang hingga malam, diadakan rapat Syuriah. Di sana mereka mendiskusikan niat mereka untuk memecat saya. “Bahkan dari awal pertemuan sudah disebutkan ada keinginan untuk memecat saya,” ujarnya.
Yang membuatnya keberatan, lanjut Gus Yahya, adalah penyusunan narasi yang dianggapnya sebagai upaya pembenaran, tanpa diberi ruang baginya untuk memberikan penjelasan terbuka.
“Kemudian narasi-narasi diciptakan untuk membenarkan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka,” tutupnya.
Beredar kabar Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
Dokumen yang beredar memuat sejumlah poin penilaian yang menjadi dasar permintaan Gus Yahya mundur. Risalah rapat harian Syuriyah juga disebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Poin pertama menyebutkan mengundang narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dianggap melanggar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua menilai kehadiran narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Persatuan NU Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur bahwa pejabat dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Lebih lanjut, poin ketiga menyebutkan adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syariah, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Persatuan NU, serta dianggap membahayakan keberadaan badan hukum Persatuan NU.
Terkait ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Hasil musyawarah mereka memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Jika Gus Yahya tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat kembali dipastikan telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, serta Ketua Rapat Harian Suriyah KH Miftachul Akhyar.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






