ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “masuk angin” karena belum memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut. ICW menduga ada campur tangan politik terkait status Bobby sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Diduga menjadi sinyal lembaga antirasuah ini ‘masuk angin’,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Zararah mengingatkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu telah memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang. Pemanggilan Bobby disebut penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan orang terdekatnya, Topan Ginting, sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Zararah mengatakan Bobby Nasution disebut-sebut telah menggeser APBD Sumut sebanyak empat kali untuk membiayai proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Batuanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumut. Menurut dia, hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tindakan Bobby yang mengubah APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, kata Zararah.
ICW sebelumnya menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (14/11/2025). Aksi tersebut menampilkan wayang, topeng, dan alat peraga batang pisang sebagai bentuk sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga memeriksa Bobby. Spanduk besar bertuliskan “Jika KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang!” dan poster-poster penting lainnya menghiasi lokasi aksi.
Menanggapi kritik tersebut, KPK meminta masyarakat menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obadiah Ginting yang disebut-sebut dekat dengan Bobby akan segera diadili.
Perkara ini sudah dilimpahkan ke PN, kita tunggu jadwal persidangannya, baru kita lihat semua fakta di persidangan. Sidangnya terbuka, bisa diakses publik, kata Budi.
Meski Bobby belum dipanggil untuk diperiksa, Budi mengatakan kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi tetap terbuka di persidangan.
“Dalam pembuktian di persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum tentunya akan menghadirkan seluruh alat bukti, baik saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta alat bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut,” imbuhnya.
Topan Obadiah Ginting dan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut senilai total Rp8,39 miliar. Kedua proyek tersebut adalah perbaikan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp 96 miliar) dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Rp 69,8 miliar).
Dalam dakwaan, Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap sebesar Rp50 juta dan komitmen fee sebesar 4% dan 1% dari total nilai proyek, sehingga total pendapatan Topan sebesar Rp6,682 miliar dan Rasuli sebesar Rp1,708 miliar.
“Pernah melakukan atau ikut menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima Rp50 juta dan menjanjikan komitmen fee sebesar 4% dari nilai kontrak, bersama-sama dengan terdakwa dua Rasuli menerima Rp50 juta dan menjanjikan komitmen fee sebesar 1% dari nilai kontrak,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






