ICW Vonis KPK ‘Terjebak Angin’ karena Tak Berani Periksa Menantu Jokowi

Sabtu, 22 November 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICW Vonis KPK 'Terjebak Angin' karena Tak Berani Periksa Menantu Jokowi

i

ICW Vonis KPK 'Terjebak Angin' karena Tak Berani Periksa Menantu Jokowi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “masuk angin” karena belum memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut. ICW menduga ada campur tangan politik terkait status Bobby sebagai menantu Presiden Joko Widodo.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Diduga menjadi sinyal lembaga antirasuah ini ‘masuk angin’,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Zararah mengingatkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu telah memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang. Pemanggilan Bobby disebut penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan orang terdekatnya, Topan Ginting, sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga :  Ahmad Ali Kaget PSI Tak Lolos Senayan 2 Kali Meski Sudah 'Jual' Nama Jokowi: Siapa Bodoh?

Zararah mengatakan Bobby Nasution disebut-sebut telah menggeser APBD Sumut sebanyak empat kali untuk membiayai proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Batuanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumut. Menurut dia, hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan Bobby yang mengubah APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, kata Zararah.

ICW sebelumnya menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (14/11/2025). Aksi tersebut menampilkan wayang, topeng, dan alat peraga batang pisang sebagai bentuk sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga memeriksa Bobby. Spanduk besar bertuliskan “Jika KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang!” dan poster-poster penting lainnya menghiasi lokasi aksi.

Menanggapi kritik tersebut, KPK meminta masyarakat menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obadiah Ginting yang disebut-sebut dekat dengan Bobby akan segera diadili.

Baca Juga :  Israel melanggar gencatan senjata di Gaza karena alasan yang 'dibuat-buat', kata presiden Turki – BANDASAPULUAH.COM

Perkara ini sudah dilimpahkan ke PN, kita tunggu jadwal persidangannya, baru kita lihat semua fakta di persidangan. Sidangnya terbuka, bisa diakses publik, kata Budi.

Meski Bobby belum dipanggil untuk diperiksa, Budi mengatakan kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi tetap terbuka di persidangan.

“Dalam pembuktian di persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum tentunya akan menghadirkan seluruh alat bukti, baik saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta alat bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut,” imbuhnya.

Topan Obadiah Ginting dan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut senilai total Rp8,39 miliar. Kedua proyek tersebut adalah perbaikan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp 96 miliar) dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Rp 69,8 miliar).

Baca Juga :  Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?

Dalam dakwaan, Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap sebesar Rp50 juta dan komitmen fee sebesar 4% dan 1% dari total nilai proyek, sehingga total pendapatan Topan sebesar Rp6,682 miliar dan Rasuli sebesar Rp1,708 miliar.

“Pernah melakukan atau ikut menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima Rp50 juta dan menjanjikan komitmen fee sebesar 4% dari nilai kontrak, bersama-sama dengan terdakwa dua Rasuli menerima Rp50 juta dan menjanjikan komitmen fee sebesar 1% dari nilai kontrak,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saya tidak bisa bermain kotor
PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pidie Jaya
Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung
Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.
Badan-badan antikorupsi yang didukung Barat menindak jaringan kriminal yang dipimpin oleh anggota parlemen Ukraina – RT Rusia dan Bekas Uni Soviet
Harga pangan global terus menurun karena perekonomian menyediakan pasokan yang melimpah
Konflik PBNU, Banser Terpaksa Lihat Orangtuanya Bertengkar
Nanodot Logam Kecil Menghilangkan Sel Kanker Sambil Menghemat Sebagian Besar Jaringan Sehat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:35 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:13 WIB

PEMA dan ORMAWA UNADA Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Pidie Jaya

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:52 WIB

Kapolda Babel Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Brimob Belitung

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:31 WIB

Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:10 WIB

Badan-badan antikorupsi yang didukung Barat menindak jaringan kriminal yang dipimpin oleh anggota parlemen Ukraina – RT Rusia dan Bekas Uni Soviet

Berita Terbaru

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 00:35 WIB