Apakah Jokowi akan istirahat total selama 2 tahun karena alergi?

Sabtu, 22 November 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Jokowi akan istirahat total selama 2 tahun karena alergi?

i

Apakah Jokowi akan istirahat total selama 2 tahun karena alergi?

Oleh: Hari Perdamaian Lubis
Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Berdasarkan informasi masyarakat yang beredar, Jokowi akan menjalani perawatan medis selama 2 tahun karena sakit atau alergi?

Sehingga asumsi masyarakat tentu saja diprediksikan bahwa Jokowi “kedepannya” tidak bisa hadir dalam persidangan di peradilan umum, jika benar persidangan pidana terhadap 8 aktivis tersebut atau semuanya sudah berstatus tersangka (TSK) karena dituduh menyampaikan “penghasutan atau fitnah terhadap Jokowi sebagai pengguna ijazah palsu”, maka terpaksa akan naik ke tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP Ia harus hadir di persidangan sebagai saksi korban. Tentu saja mengacu pada pengertian KUHAP atau UU. Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 yang merupakan aturan hukum positif (ius konstitutum) yang mutlak harus dipenuhi dan ditegakkan.

Mengenai ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP dipenuhi secara mutlak, maka isinya adalah:

“Saksi adalah orang yang memberikan keterangan dalam suatu perkara pidana karena ditanya, tentang apa yang diketahuinya, dilihatnya dan dialaminya sendiri.”

Baca Juga :  Rekam Jejak Bonatua Silalahi yang menggugat KPU terhadap KIP, dituding menyembunyikan 9 data dalam kasus ijazah Jokowi

Dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan:

“Keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah apabila diberikan di hadapan hakim dan pada saat itu saksi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, kecuali dalam hal saksi belum dewasa atau karena keadaan tidak mungkin mengucapkan sumpah atau janji itu.”

Artinya keterangan saksi dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah apabila diajukan di hadapan hakim dan saksi telah mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya saksi belum dewasa atau belum mampu mengucapkan sumpah atau janji.

Oleh karena itu, karena alasan hukum, jika benar tanpa kehadiran Jokowi dan tanpa sumpah harus diucapkan di hadapan majelis hakim, maka persidangan di pengadilan yang terbuka untuk umum itu ibarat turnamen, sehingga tidak ada kontestasi.

Tentu saja, hasil ulasan pengamat sebelumnya yang sempat viral bisa jadi ada benarnya, bahwa pola persidangan para tersangka (TSK) atas dakwaan umum ‘ijazah Jokowi palsu’ ini akan serupa dengan persidangan mantan terdakwa terdakwa Bambang Tri Mulyobo (BTM) dan Sugih Raharja (Gus Nur) di PN Surakarta (2023), dan pola persidangan Gus Nur (2021) di PN Jakarta Selatan yakni sama-sama sidang a quo. in casu tanpa kehadiran saksi korban.

Baca Juga :  Kapolda Babel Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dit Polairud, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanannya

Apakah ‘nuansa’ praktik cacat hukum akibat penerapan proses penegakan hukum dalam praktik badan peradilan ini pernah dan akan terulang kembali?

Ada kunci utama agar di mata masyarakat bangsa ini praktik-praktik buruk penegakan hukum tidak terulang kembali, malah sebaliknya, prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme hukum pidana acara formil sesuai KUHAP dan jika prediksinya benar maka Jokowi sama sekali tidak bisa menghadiri proses persidangan yang secara logika atas asas legalitas harus ia hadiri, begitu pula dalam rangka memenuhi fungsi tujuan hukum, khususnya fungsi “kepastian hukum”.

Padahal hak (aturan) Jaksa adalah melakukan “penuntutan” menurut asas dominus litis, terhadap TSK/TDW vide Pasal 1 angka 6 KUHAP

Namun di sisi lain, jaksa juga berhak melepaskan haknya untuk menuntut (dominus litis) dengan modal “keberanian” yang didasarkan pada asas objektivitas (profesionalisme dan proporsionalitas) yang berlaku, yaitu dengan menggunakan hak penuntutan jaksa (dominus litis), yaitu dengan menggunakan cara oportunitas (asas hukum oportunitas) sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang memuat:

Baca Juga :  Mantan diplomat top Uni Eropa berhenti dari jabatannya di universitas karena tuduhan penipuan - BANDASAPULUAH.COM

“Jaksa Penuntut Umum berwenang menunda penuntutan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”

Meskipun KUHAP tidak mengatur secara tegas mengenai asas peluang, namun hubungan hukum tersebut dapat dijelaskan (diperjelas dengan contoh peristiwa hukum) mengacu pada isi pasal 140 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:

“Dalam hal tidak cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum dapat menunda penuntutan.”

Jadi pantas dan adil menurut undang-undang, jika benar Jokowi akan segera memasuki masa pensiun ketika ia harus tampil untuk menuntut serendah-rendahnya terhadap pihak yang menghinanya. “Maka Kejaksaan melalui Jaksa sebagai Jaksa harus tampil berani dan obyektif dalam mengeluarkan surat penetapan penundaan atau penghentian penuntutan terhadap TSK atau calon TDW atau ‘TDW.”

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AI LISA UGM Tak Bisa Digunakan Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni, Salah?
Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang
Hamas mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan pemimpin geng yang didukung Israel di Gaza – BANDASAPULUAH.COM
Konon saat terjadi bencana yang ada hanya kegaduhan di media sosial
Buser Naga memburu pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Pangkalpinang
Ilmuwan Memperingatkan: 76% Orang Tidak Mendapatkan Cukup Nutrisi Penting Ini
Mahfud MD menilai PBNU kini sudah berubah seperti ‘PT. TIDAK’
Para Ilmuwan Telah Menemukan Organisme yang Melanggar Aturan Emas Biologi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:59 WIB

AI LISA UGM Tak Bisa Digunakan Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni, Salah?

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:17 WIB

Polisi Belum Tahan WN China yang Pukul Pelajar Perempuan hingga Meninggal di Semarang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hamas mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan pemimpin geng yang didukung Israel di Gaza – BANDASAPULUAH.COM

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:35 WIB

Konon saat terjadi bencana yang ada hanya kegaduhan di media sosial

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:15 WIB

Buser Naga memburu pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Pangkalpinang

Berita Terbaru