BANDASAPULUAH.COM – Tersangka dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi santai pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di luar negeri. Ia mengaku tak ambil pusing dengan keputusan tersebut.
“Iya saya hanya tersenyum menanggapi pernyataan kami di banned, tidak apa-apa,” kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Roy mengaku baru pulang dari Sydney, Australia, sebelum dilakukan pencegahan. Menurut dia, semua materi yang dibutuhkan untuk menyiapkan buku hitam terkait polemik ijazah sudah lengkap sehingga tidak perlu bepergian ke luar negeri.
“Toh sudah selesai, saya sudah kembali dari Sydney, Australia dan semua bahan pembuatan buku kertas hitam sudah lengkap, tidak perlu ke Singapura lagi,” ujarnya.
“Tidak perlu Singapura, kampus abal-abal seperti itu. Itu hanya kampus ke-46 dari 55 yang ada di Singapura, dan itu kampus swasta. Jadi tidak perlu,” lanjutnya.
Meski dilarang keluar negeri, Roy menegaskan status tersebut bukan berarti ia menjadi tahanan kota. Menurut dia, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sedangkan aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.
“Jadi sekali lagi saya hanya tersenyum mendengar pernyataan dilarang, lagipula ini bukan narapidana kota, jadi hanya narapidana yang tidak boleh keluar negeri,” jelasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya melarang Roy Suryo cs keluar negeri. Sebanyak delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dilarang keluar negeri terkait kasus ini.
Benar, 8 orang dilarang (tidak) keluar negeri, tapi tidak untuk tahanan kota. Sebab yang bersangkutan berstatus tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan ini diusulkan setelah delapan orang tersebut menjadi tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak kabur ke luar negeri selama proses penyidikan.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor.
Roy Suryo cs diketahui tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025). Alasan mereka tidak ditahan karena menghadirkan saksi dan ahli mitigasi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






