BANDASAPULUAH.COM -Selain mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, empat orang lainnya juga dilarang keluar negeri untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan.
Satu dari empat nama yang dicegah adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Benar sekali, kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Pencegahan ini berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Surat pencegahan tersebut diterbitkan atas permintaan Kejaksaan Agung.
Alasannya: korupsi, demikian bunyi dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Selain Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono, nama-nama yang masuk daftar pencegahan adalah Inspektur Pajak Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak badan atau wajib pajak tahun 2016-2020 yang dilakukan oleh pejabat pajak orang pribadi di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Selain melarang lima orang menjadi saksi, Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat.
Benar, telah terjadi tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020, kata Anang di Jakarta, Senin 17 November 2025.
Anang tidak membeberkan waktu dan lokasi penggeledahan. Ia juga belum membeberkan kronologi kasus tersebut meski menyebut kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Iya (ambil sidik jarinya),” kata Anang.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






