Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

Kamis, 20 November 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

i

Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

BANDASAPULUAH.COM – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dilarang keluar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, larangan tersebut diajukan setelah mereka berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar, karena yang bersangkutan berstatus tersangka, maka wajib lapor seminggu sekali. Dan dilarang keluar negeri, tapi tidak sebagai tahanan kota, kata Kompol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan, alasan pelarangan tersebut adalah untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan sedang berlangsung. “Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. “Kalau ke luar kota ke Semarang, bisa ke Bali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Bantu Pemulihan Bencana Aceh Tamiang, Sekda Aceh: Ini Panggilan Hati

Sekadar informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tidak ditahannya mereka menghadirkan saksi dan ahli mitigasi.

Sekadar informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi palsu.

Baca Juga :  Israel sedang merekayasa ulang konfrontasi di Gaza... Ke manakah eskalasi ini akan mengarah?

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kirk Herbstreit mengatakan dia berhenti sebelum berpartisipasi dalam budaya clickbait
“HC Mike Vrabel dari Patriots Diprediksi Memenangkan Penghargaan Utama Akhir Musim”.
Roy Suryo Cs Disebut Sesat, Dibela Purnawirawan Jenderal
Detail film: Brandin Podziemski memimpin kemenangan 120-97 Warriors atas Magic
Steph Curry mengguncang Klay Thompson selama pertandingan Hari Natal vs. Mavericks
Warriors ‘Agresif’ dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan
Ide Perdagangan Membuat 76ers Mengakuisisi Mavericks Star seharga $175 Juta untuk Paket yang Dipimpin oleh Paul George
Pickup bola basket fantasi: Maxime Raynaud, Jock Landale di antara kumpulan center yang ditambahkan

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:30 WIB

Kirk Herbstreit mengatakan dia berhenti sebelum berpartisipasi dalam budaya clickbait

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:09 WIB

“HC Mike Vrabel dari Patriots Diprediksi Memenangkan Penghargaan Utama Akhir Musim”.

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:48 WIB

Roy Suryo Cs Disebut Sesat, Dibela Purnawirawan Jenderal

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:27 WIB

Detail film: Brandin Podziemski memimpin kemenangan 120-97 Warriors atas Magic

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:06 WIB

Steph Curry mengguncang Klay Thompson selama pertandingan Hari Natal vs. Mavericks

Berita Terbaru

Roy Suryo Cs Disebut Sesat, Dibela Purnawirawan Jenderal

Nasional

Roy Suryo Cs Disebut Sesat, Dibela Purnawirawan Jenderal

Jumat, 26 Des 2025 - 07:48 WIB