Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

Kamis, 20 November 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

i

Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

BANDASAPULUAH.COM – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dilarang keluar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, larangan tersebut diajukan setelah mereka berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar, karena yang bersangkutan berstatus tersangka, maka wajib lapor seminggu sekali. Dan dilarang keluar negeri, tapi tidak sebagai tahanan kota, kata Kompol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan, alasan pelarangan tersebut adalah untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan sedang berlangsung. “Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. “Kalau ke luar kota ke Semarang, bisa ke Bali,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahlil mengatakan, sebelumnya negara-negara maju juga kembali mengalami virus deforestasi setelah banjir bandang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sekadar informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tidak ditahannya mereka menghadirkan saksi dan ahli mitigasi.

Sekadar informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi palsu.

Baca Juga :  Trump Secara Bertahap Mengikis Independensi FBI dan Landasan Supremasi Hukum

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Babel Pimpin Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Jaga Lingkungan
PBB membunyikan alarm atas serangan udara Israel yang berulang kali terhadap penjaga perdamaian di Lebanon – BANDASAPULUAH.COM
Demonstrasi mahasiswa di Jerman memprotes berita undang-undang wajib militer
Program Pelayanan Prima Warbinling, Bripka Leo Bhabinkamtibmas Serap Aspirasi Warga –
UE tenggelam dalam korupsi – Orban – BANDASAPULUAH.COM
Mengapa Wagyu Rasanya Sangat Enak: Peneliti Menemukan Gen “Tersembunyi”.
Norma Restoran Mungkin Membuat Kita Sengsara, Kata Para Ilmuwan
Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kapolda Babel Pimpin Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Jaga Lingkungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:12 WIB

PBB membunyikan alarm atas serangan udara Israel yang berulang kali terhadap penjaga perdamaian di Lebanon – BANDASAPULUAH.COM

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:52 WIB

Demonstrasi mahasiswa di Jerman memprotes berita undang-undang wajib militer

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:30 WIB

Program Pelayanan Prima Warbinling, Bripka Leo Bhabinkamtibmas Serap Aspirasi Warga –

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:08 WIB

UE tenggelam dalam korupsi – Orban – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terbaru

UE tenggelam dalam korupsi - Orban - RakyatPos.id

Nasional

UE tenggelam dalam korupsi – Orban – BANDASAPULUAH.COM

Sabtu, 6 Des 2025 - 05:08 WIB