BANDASAPULUAH.COM – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dilarang keluar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, larangan tersebut diajukan setelah mereka berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Benar, karena yang bersangkutan berstatus tersangka, maka wajib lapor seminggu sekali. Dan dilarang keluar negeri, tapi tidak sebagai tahanan kota, kata Kompol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, alasan pelarangan tersebut adalah untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan sedang berlangsung. “Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. “Kalau ke luar kota ke Semarang, bisa ke Bali,” ujarnya.
Sekadar informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tidak ditahannya mereka menghadirkan saksi dan ahli mitigasi.
Sekadar informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi palsu.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






