Hanya buku agenda bagi Calon Solo

Rabu, 19 November 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya buku agenda bagi Calon Solo

i

Hanya buku agenda bagi Calon Solo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meluruskan persoalan terkait klaim KPU Surakarta yang sebelumnya arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 telah dimusnahkan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mellaz mengatakan, dokumen utama pencalonan tidak pernah dimusnahkan.

Nah kalau di Surakarta kalau tidak salah itu juga pelamar 2005/2010 kan? Berkasnya juga sudah ditemukan dan diberikan kepada pemohon, ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Rabu 19 November 2025.

Baca Juga :  Pakar militer: Jatuhnya Heglig membuka jalan bagi pemisahan Sudan barat dari berita timurnya

Ia menilai kesalahan itu muncul karena pernyataan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) disampaikan dalam keadaan tertekan.

Jadi tidak, tadi katanya buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen seperti buku tamu kita, jadi bukan dokumennya, kata Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan KPU Surakarta memang sudah berpindah kantor sehingga kemungkinan pemindahan gudang arsip menjadi kendala teknis.

“Tapi yang jelas sudah diklarifikasi (KPU Surakarta). Jadi bukan dokumen yang dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Boden Membuka Toko Solo AS Pertama di Georgia Seiring Pertumbuhannya

Ia menambahkan, pemusnahan dokumen negara juga memiliki prosedur yang ketat.

Kalaupun ada kerusakan, kalau misalnya dikatakan bisa hancur, ada syaratnya. Misalnya harus dibuat digital. Itu saja, jelasnya.

Mellaz menyayangkan isu pemusnahan dokumen itu viral tanpa memberikan klarifikasi dari KPU Surakarta.

Pertanyaannya untuk memperjelas apakah Surakarta sudah viral atau belum? Surakarta, DKI, KPU RI. DKI dan KPU RI sudah selesai, tutupnya.

Baca Juga :  Dampak DPR Pengesahan RUU KUHAP Menjadi UU Bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil

Kasus ini mencuat setelah Komisi Informasi Publik (KIP) mempertanyakan KPU Surakarta terkait dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi.

KPU Surakarta sebelumnya menyatakan arsip tersebut telah dimusnahkan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, padahal UU Kearsipan mengatur jangka waktu penyimpanan minimal lima tahun.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselingkuhan Davina Karamoy dan mantan Menteri itu rupanya diungkap istri sahnya
Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X
Walhi meminta Prabowo menindak tegas korporasi penyebab banjir di Sumatera
Spin-off The Walking Dead yang kami rindukan akhirnya terjadi, kata laporan
Meningkatnya pembunuhan Israel di Gaza menimbulkan pertanyaan tentang masa depan gencatan senjata
Polisi Australia merespons setelah dilaporkan adanya tembakan di Pantai Bondi
Week in Pictures: Dari bentrokan Kamboja-Thailand hingga protes di Yunani | Berita Gaza
Assassin’s Creed Shadows Exec Mengakui Reaksi Beragam terhadap Protagonis Ganda Seri, Dan Mengakui ‘Dengan Naoe dan Yasuke Itu Lebih Terbagi’

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:30 WIB

Perselingkuhan Davina Karamoy dan mantan Menteri itu rupanya diungkap istri sahnya

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:09 WIB

Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:48 WIB

Walhi meminta Prabowo menindak tegas korporasi penyebab banjir di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:27 WIB

Spin-off The Walking Dead yang kami rindukan akhirnya terjadi, kata laporan

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:06 WIB

Meningkatnya pembunuhan Israel di Gaza menimbulkan pertanyaan tentang masa depan gencatan senjata

Berita Terbaru