BANDASAPULUAH.COM – Kontroversi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi berujung pada penetapan delapan tersangka. Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, permasalahan tersebut hendaknya dilihat dari aspek mendasarnya terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pak Jokowi pegang ijazahnya. Belum diperlihatkan. Ini soal ijazahnya,” kata Prof Henri melalui kanal YouTube Justice Forum, dikutip Rabu 19 November 2025.
Ia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik tersebut.
Makanya sebenarnya penggunaan pasal 32 dan 35 UU ITE adalah salah. Kalau pakai pasal 27 boleh saja, tapi tidak bisa ditahan karena hanya 2 tahun, jelasnya.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus diutamakan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kebebasan berpendapat lebih diutamakan daripada kasus pencemaran nama baik. Itu yang ditulis MA,” tegasnya.
Menurut Henri, kebebasan berpendapat mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta merta dihukum.
“Kebebasan berpendapat berdasarkan UUD 45 Pasal 28F memang merupakan hak warga negara untuk menganalisis, berbicara, dan berpendapat. Jika menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat diatur dalam ITE, namun bukan berarti tidak langsung dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan, fungsi kritik publik harus dilihat sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pada pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa permasalahan utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli.
“Kalau asli, kertasnya asli, maka orang-orang tersebut bisa dihukum karena ternyata sudah mengetahui keasliannya dan masih terus menyindir dan mencoreng nama sehingga bisa berujung pada tuntutan pidana,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Polda Metro Jaya membagi tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.


Al Roker membagikan empat tips diet dan olahraga terbaiknya dalam edisi People’s Spring Health.



Al Roker membagikan empat tips diet dan olahraga terbaiknya dalam edisi People’s Spring Health.