ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD menyatakan, anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri jika ingin terus bertugas.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Polri sudah tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, selain itu kalau mau menduduki jabatan sipil, mundurlah dari Polri,” kata Mahfud seperti dikutip podcast pribadinya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Mahfud menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pemberhentian anggota aktifnya dari jabatan sipil di lembaga mana pun, termasuk Satgas bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dieksekusi setelah putusan diucapkan.
“Pasal 24 C UUD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Artinya, kata Mahfud, sudah final dan tidak bisa diperjuangkan lagi. Keputusan tersebut mulai berlaku segera setelah diumumkan.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali diubah, lanjut Mahfud, tetap menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sah sejak diucapkan.
“Karena palu itu diketuk, maka ketukan itu berarti mengikat,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, semua undang-undang yang batal akibat hantaman palu MK itu langsung menjadi tidak sah sehingga harus segera dilaksanakan.
Jadi sekarang sudah mengikat bahwa anggota polisi tidak boleh lagi memangku jabatan sipil, kecuali mereka mau memangku jabatan sipil, mundur dari Polri, ujarnya. ***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






