Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

Rabu, 19 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

i

Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD menyatakan, anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri jika ingin terus bertugas.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Polri sudah tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, selain itu kalau mau menduduki jabatan sipil, mundurlah dari Polri,” kata Mahfud seperti dikutip podcast pribadinya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga :  Apa dampak dari meningkatnya perlombaan senjata global? | Senjata

Mahfud menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pemberhentian anggota aktifnya dari jabatan sipil di lembaga mana pun, termasuk Satgas bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dieksekusi setelah putusan diucapkan.

“Pasal 24 C UUD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Pantau Harga dan Kawal Distribusi Sembako dan BBM Saat Nataru

Artinya, kata Mahfud, sudah final dan tidak bisa diperjuangkan lagi. Keputusan tersebut mulai berlaku segera setelah diumumkan.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali diubah, lanjut Mahfud, tetap menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sah sejak diucapkan.

“Karena palu itu diketuk, maka ketukan itu berarti mengikat,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, semua undang-undang yang batal akibat hantaman palu MK itu langsung menjadi tidak sah sehingga harus segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot

Jadi sekarang sudah mengikat bahwa anggota polisi tidak boleh lagi memangku jabatan sipil, kecuali mereka mau memangku jabatan sipil, mundur dari Polri, ujarnya. ***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahanan Belarusia merayakan pembebasan setelah AS mencabut sanksi
Viral Penjual Mie Babi Pakai Peci dan Jilbab di Bandung, Satpol PP Ambil Tindakan
AfD sedang mencari koneksi di AS
M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat
BBL Sydney Sixers v Perth Scorchers: Azam melakukan debut, Abbott dan Richardson cedera
Perselingkuhan Davina Karamoy dan mantan Menteri itu rupanya diungkap istri sahnya
Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X
Walhi meminta Prabowo menindak tegas korporasi penyebab banjir di Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

Tahanan Belarusia merayakan pembebasan setelah AS mencabut sanksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:54 WIB

Viral Penjual Mie Babi Pakai Peci dan Jilbab di Bandung, Satpol PP Ambil Tindakan

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:33 WIB

AfD sedang mencari koneksi di AS

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:12 WIB

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:51 WIB

BBL Sydney Sixers v Perth Scorchers: Azam melakukan debut, Abbott dan Richardson cedera

Berita Terbaru

AfD sedang mencari koneksi di AS

Nasional

AfD sedang mencari koneksi di AS

Minggu, 14 Des 2025 - 18:33 WIB

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi - Tribun Rakyat

Nasional

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Des 2025 - 18:12 WIB