ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara angkat bicara soal isu pemusnahan tanda registrasi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (18/11/2025) menanggapi kekhawatiran masyarakat pasca sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mempertanyakan dokumen yang disebut-sebut telah dimusnahkan setelah satu tahun berlalu.
Arya menegaskan, KPU Solo masih menyimpan dokumen-dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.
Dilansir dari TribunSolo.com, Yustinus Arya menjelaskan, persoalan pemusnahan dokumen yang beredar mengacu pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.
Kedudukan hukum para pihak, mengenai jangka waktu pengajuan, kompetensi absolut dan sebagainya. Tahap awal. “Kami ditanya apa yang ditanyakan dan bagaimana kami menjawabnya,” jelas Arya.
Aturannya, sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal penyimpanan arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.
“Permintaan nomor agenda surat itu tergantung posisinya saat ini, menurut PKPU sudah dimusnahkan sejak tahun 2023. Tapi kami tidak pernah memusnahkan sama sekali,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menegaskan, pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, namun hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan secara administratif.
Yang ditanyakan adalah mengenai permintaan Pemohon mengenai nomor dan tanggal dokumen yang masuk. Apa yang dimaksud dengan buku agenda seperti ini? Secara administratif agenda surat masuk sesuai jadwal retensi dimusnahkan. Berkas pendaftaran Pak Joko Widodo tidak kami musnahkan. Secara administratif bisa saja dimusnahkan, jelasnya.
Permohonan pemohon mengenai tanggal dan nomor acara disampaikan kepada KPU pada saat proses pendaftaran, jelasnya.
“Kami sebutkan poin 10 tentang informasi tanggal dan agenda penyerahan dokumen ijazah. Dokumen ini sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, bahwa dokumen agenda mempunyai masa penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun tidak aktif, kemudian dimusnahkan. Yang dimusnahkan bukan berkas ijazahnya,” ujarnya.
“Selama saya menjabat, saya tidak pernah memusnahkan dokumen,” kata Arya.
Proses Dengar Pendapat Sengketa Informasi di KIP
Arya membenarkan KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Gugatan yang diajukan Leony dkk saat ini masih dalam tahap awal.
Kedudukan hukum para pihak, mengenai jangka waktu pengajuan, kompetensi absolut dan sebagainya. Tahap awal. “Kami ditanya apa yang ditanyakan dan bagaimana kami menjawabnya,” jelas Arya.
Pastikan Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap
Arya memastikan, dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazahnya, masih tersimpan lengkap di KPU Solo dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya.
“Nanti berkas-berkas yang ada akan kami lengkapi sesuai permintaan pemohon dalam proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen-dokumen itu. Kami hanya membandingkannya. PKPU akan terbit pada 2023,” jelasnya.
Penyebab Sengketa Informasi di KIP
Sengketa informasi muncul karena KPU Solo dianggap belum menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pemohon.
Meski sebagian besar dokumen seperti peraturan SOP sudah diserahkan, namun ada dokumen lain yang belum bisa dipenuhi.
“Pertanyaannya, kami belum menyediakan dokumen sesuai permintaan pemohon. Kami sudah menyediakan dokumen peraturan SOP untuk memverifikasi keabsahan data,” jelasnya.
“Kami sebenarnya sudah memberikan aturan SOP pengelolaan data informasi. Kami belum memberikan dokumen permohonan yang tidak bisa kami penuhi karena kami tidak memahami aturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menyediakannya,” kata Arya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






