ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Polri memberikan penjelasan terkait penempatan anggotanya pada jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, selama ini penempatan anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga karena adanya permintaan.
Dia mengatakan, keputusan itu akan diambil setelah Kapolri menerima laporan dari tim Satgas.
Ya, untuk pengambilan keputusan ke depan, Kapolri akan mendapat laporan khusus dari tim gugus tugas mengenai apa yang akan dilakukan Polri, baik terhadap mereka yang berada di luar struktur maupun yang akan bertugas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan kementerian/lembaga, maupun karena pengembangan karir yang lebih baik, kata Sandi, Selasa (18/11/2025).
Sandi menjelaskan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga mengacu pada peraturan perundang-undangan. Petugas polisi di luar bangunan ditempatkan berdasarkan permintaan.
Namun yang pasti selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang mengenai apa yang akan dilakukan Polri, ujarnya.
Jadi, keputusan penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait, lanjutnya.
Ditambahkannya, setelah ada permintaan kementerian/lembaga untuk menempatkan personel Polri pada posisi tertentu, maka proses internalnya dilakukan melalui asesmen. Pejabat Polri yang dilantik harus mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatannya.
Kemudian, jika pejabat tersebut sudah dilantik, Kapolri akan mengeluarkan perintah untuk disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait, kemudian diputuskan diterima atau tidak, tambahnya.
Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan bintang dua dan bintang tiga. Jabatan setingkat bintang satu akan diusulkan melalui keputusan menteri terkait, lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, kehadiran anggota Polri di kementerian/lembaga bukan merupakan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan merupakan keputusan Presiden.
Jadi, keputusan personel Polri untuk duduk di kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat tugas Kapolri, tutupnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






