Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang menangkap dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka kerap menggunakan senjata api, tidak hanya untuk menakut-nakuti, bahkan hingga melukai korbannya. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang beraksi antar daerah.
IKLAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dari tangan kedua tersangka kami menyita satu pucuk senjata api dan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya, kata Kapolresta Tangerang Kompol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025) dalam jumpa pers.
Indra Waspada mengatakan, kedua tersangka terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/11/2025). Dalam aksinya, keduanya berhasil merampas sepeda motor korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tindak lanjut atas laporan tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di wilayah Jakarta. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
Indra Waspada menjelaskan, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung senjata api macet sehingga gagal menembak.
Beruntung peluru tidak meledak sehingga petugas berhasil menetralisir pelaku tanpa ada korban jiwa, kata Indra Waspada.
Menurut Indra Waspada, pelaku melakukan pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Tangerang, Tangsel, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sedangkan cara yang dilakukan adalah dengan merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci huruf T.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menjelaskan senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibawa dari daerah asalnya. Septa mengatakan, pelaku sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana.
Bukan hanya pencurian saja, tapi juga tindak pidana lainnya, kata Septa.
Kepada petugas, para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten. Kemudian menggunakan transportasi laut. Untuk mengelabui penjaga, pistol itu dimasukkan ke dalam buah pepaya. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli masing-masing seharga Rp4 juta.
Senjatanya tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh pelaku, kata Septa.
Terkait senjata api rakitan tersebut, Polres Tangerang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tempat pelaku membeli senjata api rakitan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






