ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Sorotan kembali tertuju pada Gedung Parlemen Senayan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Di tengah kesibukan wakil rakyat di ruang pengesahan undang-undang, massa mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) justru membanjiri Gerbang Pancasila DPR RI.
Mereka datang pada Selasa, 18 November 2025, dengan satu misi yakni memprotes keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Aksi panas ini didorong oleh kekecewaan mendalam terhadap proses legislasi yang dinilai cacat prosedur.
Mahasiswa khawatir substansi peraturan baru ini berpotensi memperkuat tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, alih-alih memberikan keadilan bagi masyarakat.
Ketegangan meningkat ketika para pengunjuk rasa bertindak sebagai ‘pagar betis’. Dua kendaraan yang hendak melintas di depan lokasi demonstrasi terpaksa dihentikan.
Salah satunya adalah mobil yang diduga milik Dirjen Kementerian yang juga dikawal polisi, serta mobil dinas milik aparat.
Aksi tersebut, menurut peserta aksi, merupakan bentuk kekecewaan nyata karena DPR dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
“RUU KUHAP yang cacat prosedural dan substantif sama sekali tidak mengedepankan partisipasi masyarakat,” teriak mahasiswa bernama Sathir dalam sambutannya.
Tuntutan mereka jelas, yakni pimpinan DPR harus keluar dan menemui massa.
Mahasiswa menilai DPR memaksakan pengesahan undang-undang yang bermasalah, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum.
KUHAP Disahkan, Puan: Efektif Januari 2026
Di tengah riuhnya aksi demonstrasi di luar gedung, DPR RI tetap melanjutkan agendanya. Dalam rapat paripurna tersebut, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengumumkan aturan baru tersebut belum bisa langsung berlaku saat ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, tegas Puan usai rapat paripurna.
Politisi PDIP itu menambahkan, revisi besar-besaran terhadap KUHAP merupakan sebuah keniscayaan.
Peraturan sebelumnya telah berlaku selama 40 tahun dan dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diperbarui melalui diskusi dengan berbagai pihak.
Menurut Puan, salah satu tujuan utama penyusunan KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut angkat bicara mengenai polemik yang terjadi.
Ia mengoreksi maraknya misinformasi atau hoaks terkait peraturan baru tersebut, termasuk isu bahwa pihak berwenang dapat menyadap atau memblokir rekening tanpa pengawasan hukum.
“Soal penyadapan tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur dalam undang-undang tersendiri yang membahas tentang penyadapan,” kata Habib dalam rapat paripurna.
Politisi Gerindra itu bahkan mengklaim KUHAP baru sebenarnya dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan pejabat yang selama ini dianggap terlalu superior.
“Di KUHAP lama negara terlalu berkuasa, aparat penegak hukum terlalu berkuasa, di KUHAP baru warga negara diperkuat, hak-haknya diberdayakan,” tutupnya sambil menjanjikan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan penguasa di pasal baru. ***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






