ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Ketua Satuan Tugas Penyidikan (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/11/2025).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
KAMI menuding AKBP Rossa Purbo Bekti menghalangi proses hukum terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
“Hari ini kami menyampaikan laporan kepada KPK khususnya Dewan Pengawas KPK terkait adanya laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Ketua Satgas KPK,” kata Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
KAMI menyoroti Bobby Nasution yang tak pernah diperiksa penyidik, meski perannya dalam kasus tersebut dianggap jelas di media dan tersangka lainnya sudah masuk proses persidangan.
Menurut Yusril, dugaan penghalangan yang dilakukan Ketua Satgas telah merusak kepercayaan masyarakat yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK.
Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti
AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan perwira menengah Polri yang ditugaskan di KPK.
Di lembaga antirasuah itu, ia menjabat sebagai Ahli Madya Penyidik Tindak Pidana Korupsi di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Rossa mulai bertugas di KPK pada tahun 2016, saat masih menjabat sebagai Komisaris Polisi (Kompol).
AKBP Rossa merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2006.
Ia pernah disorot saat proses penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.
Saat itu, ia disebut-sebut sebagai penyidik yang menyita ponsel Hasto sehingga menyebabkan Hasto melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Ia tercatat pernah terlibat dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, operasi penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga memimpin gugus tugas pengusutan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Rossa pun mencari Harun Masiku di PTIK pada 8 Januari 2020.
Keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku menuai kontroversi, bahkan sempat dikabarkan ingin dikembalikan ke Polri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu, Firli Bahuri.
Namun pada akhirnya Rossa tetap melanjutkan tugasnya sebagai penyidik KPK.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






